LIVE UPDATE
Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun Divonis Bebas, PN Bengkulu Persilakan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan anak usia 14 tahun, Aipda SA, pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Baca: Pemilik Salon di Kedawung Sragen Ditemukan Tewas di Dalam Tokonya, Diduga Korban Pembunuhan
Terdakwa sendiri dalam sidang tuntutan dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, dan dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU. (*)
# oknum polisi # Kasus Pencabulan Anak # Vonis Bebas # PN Bengkulu
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
4 hari lalu
Viral
Skandal Terbongkar! Oknum Polisi & ASN di Nganjuk Kepergok Selingkuh, Sanksi Kini Mengintai
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
4 Anggota Polisi Polda Kepri di-PTDH usai Terbukti Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.