LIVE UPDATE
Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun Divonis Bebas, PN Bengkulu Persilakan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan anak usia 14 tahun, Aipda SA, pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Baca: Pemilik Salon di Kedawung Sragen Ditemukan Tewas di Dalam Tokonya, Diduga Korban Pembunuhan
Terdakwa sendiri dalam sidang tuntutan dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, dan dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU. (*)
# oknum polisi # Kasus Pencabulan Anak # Vonis Bebas # PN Bengkulu
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Kronologi Polisi Diduga Tampar Badut di Tuban, Berujung Damai dan Diperiksa Propam
4 hari lalu
Tribunnews Update
Sebelum Meninggal di Sel, Napi Eks Polisi Kasus Tembak Warga Titip Pesan: Anak Sekolah di Wonosobo
Senin, 1 Juni 2026
Saksi Kata
Oknum Densus 88 Batalkan Pernikahan di Hari H, Calon Pengantin Wanita Tuntut Somasi Rp400 Juta
Senin, 25 Mei 2026
Viral
Diperas Polisi Rp22 Juta! Ibu Ini Ngaku Dijanjikan Anaknya Langsung Dibebaskan dari Kasus Narkoba
Selasa, 19 Mei 2026
Regional
Oknum Polisi Ngamuk di Kos Mantan gegara Tak Terima Diputuskan hingga Picu Keributan Warga
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.