Kamis, 9 April 2026

Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Diringkus

Sabtu, 1 September 2018 16:18 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong diringkus Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya pelaku berhasil membobol dua rumah di Pondok Gede dan Jatisih Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Sutrisno alias Alex, Nur Hidayat alias Dayat, Alan Agus Sutrisno, dan Iwan Nasution.

"Pelaku kita amankan di tempat terpisah, Alex dan Iwan kita tangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Bogor, kemudian Alan dan Dayat kita amankan di Alfa Tol Bekasi Timur, Bekasi," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/8/2018).

Baca: Siswi SMP Diperkosa Teman Sebaya di Rumah Kosong Usai Diberi Minum Teh Kemasan

Penangkapan dilakukan setelah  polisi mendapat laporan soal adanya pencurian di rumah milik R Jatnika Kurniawandi Jalan Anggrek Residence, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (24/8/2018).

Kemudian, tidak lama setelah itu, polisi kembali mendapat laporan pencurian dengan modus yang sama di rumah milik Tabrani, Kampung Pemaham, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (25/8/2018).

"Kita lihat dari dua laporan itu modus pelaku membobol rumah sama, dan sama-sama mengincar rumah dalam keadaan kosong, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pada 29 Agustus 2018, keempat pelaku berhasil diamankan," jelas dia.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit TV LCD, dua unit sepeda motor, dan sejumlah alat seperti linggis dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

"Kita juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN, lengkap dengan Magazine, dan 97 butir peluru dari tangan pelaku Dayat," ungkap Wijonarko.

Baca: Polisi Berhasil Tangkap Empat Pencuri Hewan Kambing di Bandung

Adapun peran masing-masing pelaku kata Wijonarko, diantaranya Iwan dan Agus mengawasi dari luar, sedangkan Alex, Dayat dan satu pelaku bernama Mustakim saat ini masih DPO bertindak sebagai eksekutor.

"Eksekutor merekam merusak gembok pagar, mencongkel pintu, dan mengambil barang seperti Laptop, TV, Ponsel, uang, perhiasan, bahkan mobil atau motor yang ditinggal penghuninya," jelas dia.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang saat ini masih buron.

Barang-barang hasil curian juga diketahui dijual kepada dua orang penadah bernama Sugiono dan Agus.

"Kita masih kembangkan untuk mengejar pelaku lain termasuk penadah barang-barang hasil curian," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Bekasi   #pencuri   #rumah kosong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved