Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Daerah

Teringat Ayah yang Telah Meninggal, Kapolres Garut Menangis di Depan Anak yang Terlibat Geng Motor

Jumat, 13 Januari 2023 08:20 WIB
Tribun Jabar

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUN-VIDEO.COM, GARUT - Kapolres Garus AKBP Rio Wahyu Anggora menangis karena mengingat ayahnya yang sudah meninggal.

Tangis Kapolres Garut tersebut berlangsung saat bertemu dengan anak di bawah umur yang terlibat geng motor.

Pada Kamis (12/1/2023), sejumlah remaja yang terlibat geng motor di Garut dipanggil oleh polisi untuk pembinaan bersama Bapas Garut.

Orangtua mereka juga turut hadir.

Pada salah satu anak, dia menanyakan orangtua mereka yang mayoritas masih ada.

Kapolres jadi teringat ayahnya yang sudah meninggal.

Baca: Gudang di Garut Digerebek Satpol PP, Ribuan Botol Disita

Beberapa saat ia sempat terdiam, kemudian menangis sembari menepuk pundak anak tersebut.

Dia juga berpesan pada mereka untuk berbakti pada orangtua, belajar dengan tekun.

"Bapak saya sudah tidak ada tapi saya masih punya ibu," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio kemudian memeluk orang tua sang anak, ia berpesan agar sang anak bisa memberikan kebanggaan kepada orang tuanya.

Dalam kegiatan tersebut 11 anak yang terlibat geng motor di Garut dihadirkan. Mereka datang dengan orang tua masing-masing.

Kepala desa dan kepala sekolah mereka juga turut diundang.

Baca: Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang

Peran orang tua dan sekolah maupun lingkungan menurutnya sangat diperlukan untuk memantau dan memberikan perhatian agar anak tidak terlibat dengan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory, M Jadi Restu (19) atau MJR.

Sebelas orang pelaku yang masih di bawah umur kini dalam pengawasan Polres Garut bersama Bapas Garut selama tiga bulan.

Sementara lima tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum, kelimanya dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Garut Menangis di Depan Anak yang Terlibat Geng Motor, Teringat Ayah yang Telah Meninggal

# Kapolres Garut # menangis # geng motor # Bapas

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Kapolres Garut   #menangis   #geng motor   #Bapas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved