Terkini Daerah
Bogor Hari Ini: Sopir Ambulans Berstiker Nasdem Didenda Rp 750 Ribu setelah Lawan Arus
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir ambulans berstiker Partai Nasdem yang melawan arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022), dihukum denda Rp 750.000.
Denda itu merupakan nilai total dari sejumlah aturan yang ia langgar.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian mengatakan, sopir ambulans tersebut dihukum denda karena melawan arus lalu lintas dan menggunakan ambulans tidak sesuai fungsinya.
Adapun aturan yang dilanggar sopir ambulans tersebut yakni Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ). Sopir ambulans itu dikenai tindak pidana berlapis. Apa saja?
Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) karena melawan arus lalu lintas.
Ia terancam sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," begitulah bunyi pasal tersebut.
Pelanggaran kedua, yaitu penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama.
Baca: Ambulans Partai Lawan Arus di Bogor, Mengalabui Polisi Dalih Bawa Bantuan untuk Korban Gempa
Ancaman sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk diketahui, saat melawan arus di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, ambulans itu menyalakan sirine dan rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," itulah bunyi pasalnya.
Menurut Ardian, petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya.
Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.
"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," ujarnya, Sabtu (24/11/2022).
"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," ucapnya.
Di samping itu, Ardian mengatakan bahwa polisi juga sudah menahan ambulans tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Oleh karena itu, selama ditahan enam bulan, ambulans berstiker Partai Nasdem tersebut idak bisa digunakan.
Baca: Bogor Hari Ini: Ambulans Partai Ngaku Bawa Bantuan Korban Gempa, Ternyata Ngawal Family Gathering
Ardian mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebagai dampak dari tindakan sang sopir ambulans.
Sewaktu melakukan pelanggaran, ambulans itu tak mengangkut pasien sakit, dan justru membawa rombongan gathering partai.
Dia berharap sanksi ini diberikan supaya sopir bernama Agus tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Lawan Arus Saat Macet di Puncak Bogor, Sopir Ambulans Berstiker Nasdem Didenda Rp 750 Ribu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Daerah
Lebay Banget! Viral Video Banser Lakukan Pengawalan Ketat Padahal Jemaah Anwar Zahid Biasa Saja
7 hari lalu
Viral
Polisi Tegur Mobil Dinas Pemprov DKI yang Ganti Pelat Merah Jadi Putih di Jalur Puncak
Selasa, 7 April 2026
Viral
Viral Mobil Pemprov Jakarta Pakai Pelat Palsu! Kepergok Patroli Polres Bogor di Cisarua Puncak
Senin, 6 April 2026
Viral
Pelat Merah Diganti Pelat Putih! Viral Aksi Satlantas Polres Bogor Tegur Mobil Dinas di Puncak
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.