Bos Abu Tours Hamzah Mamba Ditetapkan Tersangka Penipuan Umrah!
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - CEO Abu Tour, Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018) siang.
Hamzah resmi ditetapkan tersangka saat Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag Sulsel, menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar.
"Hari ini kami menetapkan Direktur Abu Tour berinisial HM alias Hamzah Mamba sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Hamzah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji Sub. Pasal 372 dan 378 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5, UU TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, Sundit II Ditreskrimsus menggeledah kantor Abu Tour di tiga lokasi di Makassar. Jl Andi Tonro, Jl Baji Gau, dan Jl Kakatua.
Simak videonya di atas.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
Aksi Oknum di Makassar Tega Pukuli Juniornya hingga Meninggal Dunia, Bripda Pirman Resmi Di PTDH
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Sidang PTDH Bripda Pirman yang Pukuli Junior | Istri Diganggu, Pria Tikam Warga
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Senioritas Maut di Polda Sulsel: Bripda Pirman Aniaya Junior hingga Tewas di Dalam Asrama
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
2 Polisi Rekan Bripda Pirman Bersihkan Darah untuk Hilangkan Jejak terkait Kasus Kematian Junior
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.