Terkini Daerah
Polda NTB Musnahkan 1,7 Kilogram Ganja dan Sabu 14,48 Gram dengan Mesin Insinerator
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis Sabu seberat 14,48 gram dan Ganja seberat 1,7 kilogram.
Pemusnahan narkotika kali ini pun tidak menggunakan cara konvensional, melainkan menggunakan alat insinerator milik Balai Besar POM Kota Mataram.
Dan pemusnahan narkotika ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Beserta perwakilan BPOM Mataram dan Kejaksaan Negeri Kota Mataram, di landasan helikopter Bhara Daksa, Mapolda NTB, Jumat (7/10/2022).
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan barang haram yang akan dimusnahkan berasal dari dua tangkapan yang berbeda.
Baca: Penyelundupan Sabu di Jeriken dari Malaysia, Terungkap oleh BNNP Jateng
"Kalau yang sabu kita dapatkan dari tersangka MS, yang terletak di Lombok Timur, pada 26 Juli 2022.
Sedangkan yang ganja seberat 1,7 Kilogram yang dibawa oleh PRT, dan ditangkap di Lombok Timur, pada 29 Juli 2022," Jelas Kombes Pol Deddy Supriadi.
Diketahui dua barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tangkapan tersangka bandar narkotika.
Yakni MS yang tertangkap di rumahnya dan kedapatan menyimpan sabu seberat 14,48 gram.
Sedangkan PRT ditangkap usai mengambil paket ganja nya di salah satu ekspedisi di Lombok Timur.
Usai menjelaskan kronologis penangkapan Deddy Supriadi bersama Artanto dan beberapa perwakilan tadi membawa barang haram tersebut ke mobil insinerator milik Balai POM Kota Mataram.
Baca: Tersangka Barter 15 Kg Pinang dengan Ganja, Diringkus Polres Merauke saat Terjaring Razia
Ganja seberat 1,7 Kilogram dan Sabu seberat 14,48 Gram tadi dimasukan ke dalam box insinerator bersuhu 1000 derajat lebih.
Alhasil mesin insinerator dengan menggunakan energi listrik, kurang dari 10 menit seluruh barang bukti berhasil dimusnahkan.
Tanpa ada sisa dan ramah lingkungan.
Dan konferensi pers pun akhirnya ditutup dengan dua tersangka tadi disangkakan dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika.
Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Musnahkan 1,7 Kilogram Ganja dan Sabu 14,48 Gram dengan Mesin Insinerator
#Polda NTB #ganja #sabu #Mesin Insinerator
Sumber: Tribun Lombok
Tribunnews Update
Kronologi Pengedar Sabu Meninggal Setelah Diperiksa Aparat, Polda Aceh: Jatuh ke Lereng saat Kabur
4 hari lalu
Viral News
GEGER! Niat Basmi Ikan Sapu sapu, Warga Malah Pergoki & Tangkap Bandar Sabu di Jaktim
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 21 April 2026
LIVE UPDATE
Gerak-gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Tertangkap Warga Kebon Manggis yang Tengah Berburu Sapu-sapu
Selasa, 21 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Kubu Purboyo Gugat Fadli Zon, Bandar Sabu Ditangkap saat Warga Buru Sapu-sapu
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.