Terkini Daerah
Bogor Hari Ini: Kepala Sekolah di Gunungputri Bogor Diduga Korupsi Dana BOS Sebesar Rp 1 Miliar
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUN-VIDEO.COM, GUNUNGPUTRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, tangkap Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri yang berinisial MK (56) itu ditangkap karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan dari keputusan tim penyidik, yang di mana berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti.
"Akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai Kamis kemarin kami tahan," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Saat ini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun Pemerintah Pusat.
Tindakannya itu, menurutnya sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi Wiraatmaja mengungkapkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan-pengadaan fiktif, sehingga menjadikan tumpang tindih antara anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Baca: Bogor Hari Ini: Keluh Kesah Sopir Angkot yang Semakin Merana, Sepi Orderan tapi BBM & Setoran Naik
Baca: Bogor Hari Ini: PMII Geruduk Kantor Bupati Bogor, Lakukan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi
"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," katanya.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor kata Dodi Wiraatmaja masih mendalami kasus tersebut.
Lalu, Kejari Kabupaten Bogor juga masih mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut, yang di mana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terseret.
Dalam kasus ini, MK terancam dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Kepala Sekolah di Gunungputri Bogor Diduga Korupsi Dana BOS Sebesar Rp 1 Miliar
#viral #bogorterkini #infobogor #bogorinfo
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Daerah
Pemotor di Bogor Meninggal Dunia seusai Tertimpa Pohon Tumbang akibat Hujan Angin
5 hari lalu
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
5 hari lalu
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
5 hari lalu
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.