Terkini Daerah
Kabar Gembira! Warga KTP Non-DKI Jakarta Bisa Ikut Mudik Gratis, Simak Syarat-syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, masih ada kesempatan mudik gratis untuk warga yang ber-KTP non-DKI Jakarta.
Namun, saat ini Dishub DKI Jakarta mengutamakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta untuk kuota yang disediakan.
"Ini kita mengutamakan untuk KTP DKI, kalau pun ada yang di luar KTP DKI tetap kita terima selama kuota masih," ujar Yayat, saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Yayat mengatakan, pemprov menyediakan kuota 11.680 kursi dalam program mudik gratis.
Dari jumlah kursi yang disediakan, sudah terisi kurang lebih sebanyak 6.500 kursi. Namun sisa kuota dinilai relatif masih banyak, karena masih ada ribuan jumlah kursi yang tersedia.
"Artinya kuotanya masih banyak, sampai jam 11.00 WIB di dashboard kita masih ada (sekitar) 6.000," kata dia.
Calon pemudik yang ikut program layanan mudik dan balik gratis itu diutamakan yang sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster, membawa sepeda motor, dan yang akan melakukan perjalanan arus mudik serta balik ke Jakarta.
Baca: Pentingnya Menjaga Imunitas Tubuh agar Terhindar dari Virus, Ini Tips Mudik di Tengah Pandemi 2022
Setiap kepala keluarga (KK) yang mendaftar maksimal bisa untuk empat orang. Untuk program mudik gratis, layanan akan dibagi menjadi dua.
Layanan angkutan sepeda motor para pemudik dengan truk akan dilakukan 26 April 2022 dari Terminal Pulo Gadung.
Sedangkan, keberangkatan dengan bus akan dilaksanakan Rabu, 27 April 2022, dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Adapun untuk arus balik dengan program gratis ini, untuk truk pengangkut sepeda motor akan berangkat 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing menuju Terminal Pulo Gadung.
Untuk bus akan berangkat dari lokasi masing-masing pada 8 Mei 2022 menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Untuk tujuan mudik ada 17 kabupaten dan kota, yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.
Calon peserta dapat mendaftar secara daring (online) melalui situs resmi www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp ke nomor 08-123-188- 5758.
Baca: 292 Armada Bus Disiapkan Pemprov DKI untuk Mudik Gratis Lebaran 2022 ke 17 Kota dan Kabupaten
”Setelah mengisi form pendaftaran, petugas akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline atau luring,” kata Yayat.
Setelah menerima jadwal verifikasi, calon pemudik bisa datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan tiket keberangkatan.
1. Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
2. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat.
3. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan.
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur.
5. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara.
6. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Ber-KTP Non-DKI Bisa Ikut Mudik Gratis, Ini Syaratnya"
# mudik gratis # DKI Jakarta # KTP
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
PREMAN PALAK PENJUAL BAKSO di Tanah Abang Direspons Gubernur Pramono Anung: Sudah Ditindak Tegas
Minggu, 12 April 2026
LIVE UPDATE
Aturan Baru, Warga Cipayung Berhasil Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cuma 20 Menit
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Tegas Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Warga Tak Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli
Kamis, 9 April 2026
Viral News
ALDIS BURGER UNTUK GUBERNUR! Aksi Aldi Taher saat Temui Pramono Anung untuk Promosikan Bisnisnya
Rabu, 8 April 2026
Viral
Viral Mobil Pemprov Jakarta Pakai Pelat Palsu! Kepergok Patroli Polres Bogor di Cisarua Puncak
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.