Senin, 18 Mei 2026

Terkini Daerah

Dengan Jawaban Berbelit-belit, Herry Wirawan Meminta Maaf dan Akui Khilaf Rudapaksa Santriwatinya

Rabu, 5 Januari 2022 10:34 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca: Pengakuan Berbelit-belit Herry Wirawan dalam Sidang Rudapaksa 13 Santriwati, Ada Saudara Sendiri

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.

Hal itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.

Baca: Fakta Baru Kasus Rudapaksa Santriwati, Ternyata Saudara Herry Termasuk Salah Satu Korbannya

Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jawaban Berbelit-belit, Herry Wirawan Akui Khilaf Rudapaksa Santri, tapi Korbannya hingga 13 Orang

# Herry Wirawan # Sidang Kasus Herry Wirawan # Rudapaksa # guru rudapaksa santriwati di Bandung # persidangan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved