Hot Topic
Koptu Sholeh Beri Saran Bawa Handi- Salsabila ke RS tapi Ditolak, Kolonel P Perintahkan Buang Jasad
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap pengakuan dari penabrak sekaligus pelaku pembuangan jasad sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/12/2021).
Ketiga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh membuat pengakuan.
Koptu A Sholeh merupakan sosok yang menyarankan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.
Dikutip dari Tribun Jateng, menurut penyelidikan Jumat (24/12/2021), Koptu A Sholeh kala itu yang mengemudikan mobil yang ditumpangi ketiganya, Rabu (8/12/2021) sore.
Baca: Terlibat Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Niat Kolonel P Temui Keluarga Tak Terlaksana
Ia mengaku memberikan saran untuk ke rumah sakit seusai menabrak kedua korban.
Namun saran tersebut ditolak oleh Kolonel Inf Priyanto dan kemudi diambil alih.
Mulanya ketiga prajurit TNI ini hendak menuju ke Jawa Tengah.
Seusai membawa jasad kedua korban, Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.
Dalam pengakuan Kopda Andreas, sampai di Cilacap sekira pukul 21.00 WIB, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang jasad korban ke Sungai Serayu dari atas jembatan.
Baca: Alasan 3 Oknum TNI AD Buang Mayat Sejoli di Nagreg, Ngaku Tak Temukan Rumah Sakit Dekat Lokasi
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Kolonep Priyanto kemudian memberikan perintah agar Kopda Andreas dan Koptu Sholeh merahasiakan hal ini.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Kesimpulan dari pihak kepolisian, para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ketiga pelaku kini terancam dijatuhi hukuman berat karena melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Baca: Sahrul Gunawan Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, Wakil Bupati Berharap Bisa Hibur Keluarga Korban
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Koptu Sholeh Ungkap Saat Sejoli Nagreg Dibuang di Cilacap, Kolonel P Tolak ke RS & Ambil Alih Kemudi
# sejoli # nagreg # dibuang
Terkini Nasional
TABRAK LARI DI KEMANG BOGOR! Dua Pengendara Motor Tewas setelah Diseruduk Brio dari Belakang
Minggu, 12 April 2026
Local Experience
Stasiun Nagreg Tertinggi Aktif di Indonesia 848 mdpl, Sedangkan Cikajang Tertinggi tapi Nonaktif
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Stasiun Cikajang Tertinggi di Indonesia 1246 mdpl Kini Nonaktif Dari Dulu
Minggu, 5 April 2026
Tribunnews Update
Sepasang Kekasih yang Hendak Menikah Tewas Alamai Kecelakaan Maut di Langkat, Korban Tergilas Truk
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Rekaman Tabrak Lari di Tanjungpinang Viral, Korban Pemotor Scoopy Belum Laporkan ke Polisi
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.