Terkini Daerah
Brigadir SL Bebas Sanksi seusai Sebar Video Dirinya Dihajar Kapolres Nunukan, Begini Nasib Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM- Nasib baik masih menaungi Brigadir SL (inisial), polisi yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA.
Meski terbukti menyebar video penganiayaan yang berbuntut pencopotan Kapolres Nunukan AKBP SA, Brigadir SL tak akan diproses di Propam Polda Kalimantan Utara.
Sebaliknya, Kapolres Nunukan AKBP SA yang terbukti menganiaya SL kini ditangani serius Propam.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmad, Kamis (28/10/2021).
Baca: Terkuak Alasan Brigadir SL Sengaja Viralkan Dirinya Dihajar Kapolres Nunukan, Tak Mau Dimutasi
Menurut Kombes Budi Rachmad, pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Utara hanya difokuskan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AKBP SA.
"Tidak, tidak diperiksa itu (Brigadir SL sebar video). Kami fokus kepada dugaan penganiayaan," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Budi menyampaikan pemeriksaan terhadap Brigadir SL di Propam hanya kapasitasnya sebagai korban.
Sebaliknya, Propam tak mengusut penyebaran video yang dilakukan Brigadir SL.
"Diperiksa bahwa benar atau tidak bahwa dia korbannya, jangan-jangan yang dipukul bukan SL kan. Itu untuk melengkapi administrasi penyelidikan saja sebagai korban," ujarnya.
"Dia merasa sebagai korban dia mau melapor tidak berani. Melampiaskannya karena dia di bagian IT rekaman itu dia kirim curhat ke kawan-kawannya di grup gitu aja sih. Masalahnya curhatan itu jadi viral. Tapi, kasus viralnya tidak diproses," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 43 detik tersebut menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan itu saat kegiatan baksos Akabri 1999 Peduli.
Adapun video itu juga tertera waktu peristiwa itu diduga terjadi pada 21 Oktober 2021.
Dalam video itu, seorang berseragam anggota Polri tampak tengah akan memindahkan sebuah meja. Namun tiba-tiba, seorang pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menghujam tendangan dan memukul anggota itu hingga tersungkur.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menyampaikan Brigadir SL yang menyebarkan rekaman video perilaku atasannya itu hingga viral di media sosial.
Ia menyampaikan Brigadir SL sengaja mengambil rekaman CCTV tak lama mendapat penganiayaan dari Kapolres Nunukan AKBP SA.
"Iya yang ambil rekaman CCTV adalah Brigadir SL yang kebetulan bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Budi.
Budi menuturkan video awalnya hanya diberikan ke grup se-angkatannya di Polri. Namun, video tersebut justru kini viral di media sosial hingga membuat atasannya kini dicopot dari jabatannya.
Selain tak diproses, Brigadir SL juga tak jadi dimutasi ke Polsek perbatasan Malaysia.
Sebelumnya, Brigadir SL dimutasi Kapolres Nunukan setlah dianiaya di acara bansos.
Hal itu tertera dalam surat telegram bernomor ST/30/X/2021.
Namun, setelah kasusnya viral, surat telegram itu kini telah dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan perintah Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Brigadir SL yang tengah memakai seragam Polri itu meminta maaf kepada Kapolres AKBP SA lantaran telah menyebarkan video penganiayaan yang dialami dirinya tersebut.
Ia menyampaikan pihaknya juga menyesal telah menyebarkan video tersebut. Sebaliknya, dia juga telah menemui Kapolres Nunukan AKBP SA untuk menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan maaf yang disampaikannya itu tidak ada unsur paksaan.
Eks Kapolres Nunukan AKBP SA mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.
Penyesalan itu disampaikan oleh AKBP SA saat tengah diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.
Budi menyampaikan AKBP SA jengkel dengan Brigadir SL karena wajahnya tak muncul saat menghadiri zoom meeting dengan Mabes Polri.
Padahal, dia telah ditunjuk untuk masalah tersebut.
Namun demikian, kejengkelan itu tidak bisa menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menganiaya Brigadir SL.
Baca: Tak Terima akan Dimutasi ke Tempat Terpencil, Brigadir SL Sengaja Viralkan Dihajar Kapolres Nunukan
Seharusnya, AKBP SA dapat memberikan sanksi berupa teguran ataupun disiplin.
Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut.
"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara.
Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Sempat Simpuh Minta Maaf, Emak-emak di Mojokerto yang Toyor Bocah Kini Jadi Tersangka
2 hari lalu
Terkini Regional
Wanti-wanti Dedi Mulyadi kepada Warga yang Aneh-aneh di Jembatan Cirahong, Kini Dipantau 24 Jam
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.