Terkini Daerah
Sudah 2 Bulan Kasus Perampasan Nyawa di Subang, Ahli Forensik Ungkap Hasil Autopsi Tuti dan Amel
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli forensik, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF, DFM mengungkap secara blak-blakan hasil autopsi ulang jenazah Tuti dan Amalia yang merupakan korban pembunuhan di Subang.
Seperti diketahui, autopsi ulang itu dilakukan oleh tim forensik Polres Subang, Polda Jabar dan Mabes Polri pada Sabtu (2/10/2021).
Proses autopsi ulang ini untuk memastikan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas terbunuh pada 18 Agustus 2021 silam.
Tak hanya itu, hingga kurun waktu 2 bulan, polisi masih berusaha keras mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Baca: Ungkap Kasus Pembunuhan Apakah Hanya dari Sidik Jari? Ini Kata Dokter Forensik
Dalam tayangan Podcast Tribunnews, dr Hastry mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.
Petunjuk emas itu diperoleh setelah sang ahli forensik membedah dan autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia.
"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," papar dr Hastry, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews, Selasa
Disebutkan dr Hastry, saat autopsi pertama jasad Tuti dan Amalia, yakni pada tanggal 18 Agustus 2021, dirinya tidak terlibat lantaran sedang bertugas di Jawa Tengah.
Meski begitu, dr Hastry sudah mengantongi hasil autopsi.
Hasil autopsi ini akan menguak waktu, cara, mekanisme dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.
"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik.
Saya hanya melengkapi saja dan memastikan juga, kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.
Sementara itu, untuk hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, dr Hastry lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.
"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," papar dr Hastry.
Setelah memeriksa sidik jari, dr Hastry mencurigai adanya bukti jejak pelaku pada kuku korban Amalia.
"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya.
Kalau ada perlawan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ujar dr Hastry.
"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNAnya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.
Baca: Sosok dr Hastry, Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia yang Turun Tangani Kasus Pembunuhan di Subang
Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.
Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.
"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.
Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," pungkas dr Hastry. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jejak Pelaku Terungkap, Ahli Forensik Temukan Bukti di Kuku Amalia, Korban Diduga Sempat Melawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Tribunnews Update
Identitas Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kebun Soppeng Sulsel, Diduga Dibunuh saat Dirampok
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
Tak hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Juga Jual Barang Milik Korban
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi, dari Pembunuh hingga Penadah
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Update Kasus Temuan Pria Tewas Terkubur di Cikeas, Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Alfin
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.