HOT TOPIC
Gadis yang Ngaku Dibegal saat Bawa Rp1,3 M Ternyata Bohong, Pelaku Akting agar Bebas dari Utang
TRIBUN-VIDEO.COM - Ineu Nurjanah wanita di Garut Jawa Barat yang menjadi korban begal Rp1,3 miliar ditetapkan menjadi tersangka.
Ineu ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang tersangka lain seorang laki-laki yang membawa uang dan motor pelaku.
Keduanya menjadi tersangka karena terbukti membuat kebohongan publik .
Baca: Perempuan di Garut yang Ngaku Korban Begal Rp1,3 M Kini Jadi Tersangka, Ungkap Kabar Bohong
Dikutip dari TribunJabar, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
Ineu Siti Nurjanah (31) ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal menjadi korban begal.
Diakui AKBP Wirdhanto, aksi ini dilakukan karena Ineu ingin menghindari jeratan utang yang ditanggungnya.
Baca: Wanita yang Kena Begal Rp1,3 M di Garut Sempat Curiga di Buntuti, Dipepet 3 Orang Bermotor
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Diketahui, Ineu mengaku dibegal pada Jumat (8/10/2021).
Tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
Ineu sempat kesulitan dimintai keterangan karena berpura-pura shock dan harus dibawa ke puskesmas dan diberi alat bantu pernapasan.
Baca: Kronologi Wanita Garut Dibegal saat Bawa Uang Rp1,3 Miliar Sambil Naik Motor, Sudah Curiga Dibuntuti
Atas perbuatannya tersebut Ineu dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribun-Video.com/TribunJabar)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya
# HOT TOPIC # Garut # begal # dibegal # Kebohongan Publik
Reporter: Nila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Dua Begal Bikin Onar di Lumajang Ditangkap, Peringatan May Day 2026 di Daerah
6 hari lalu
Mancanegara
AKSI BEGAL Intai Pemotor di Rancanumpang Bandung, yang Berhenti Hendak Angkat Telepon
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
3 Warga Ditangkap Polisi Buntut Keroyok Begal Motor hingga Tewas di Lampung, Massa Geruduk Mapolres
Sabtu, 18 April 2026
Live Tribunnews Update
Kronologi Begal Sadis di Bandung Tembak Satpam 5 Kali, Pelaku Berujung Babak Belur Dihajar Massa
Jumat, 17 April 2026
LIVE UPDATE
4 Warga Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Polisi seusai Berhasil Tangkap Pelaku Begal Meresahkan
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.