Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Ambon Kembali Buka Bioskop, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 16 September 2021 20:06 WIB
Tribun Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi memperpanjang PPKM level 3 di Kota Ambon, terhitung sejak tanggal 9 September hingga 20 September 2021.

Sejumlah Kelonggaran pun diberikan untuk tiap-tiap bidang usaha kuliner hingga hiburan.

Salah satunya Bioskop di Kota Ambon telah diijinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

Sejumlah persyaratan pun diberlakukan bagi pengunjung bioskop. Yakni;

Wajib protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Selain itu, pengunjung juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi pada ponselnya masing-masing.

Pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

Baca: Dishub Larang Sopir Angkot di Ambon Minta Mahasiswa Bayar Tarif Sama dengan Penumpang Umum

Baca: Terkait Pembunuhan di Jembatan Merah Putih Ambon, Ini Alasan JPU Berikan Tuntutan Ringan ke Terdakwa

"Untuk masuk bioskop, haru punya aplikasi Peduli Lindungi," ujar Plt. manager Platinum Cineplex, Abdul Malik Afiv kepada TribunAmbon.com, Kamis (16/9/2021) pagi.

Dia pun berharap pengunjung dapat mematuhi persyaratan yang ditentukan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Diketahui, aturan yang diberlakukan pada PPKM Level 3 di Kota Ambon mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan di tempat karaoke dan hiburan malam, saat ini diizinkan buka lebih lama satu jam dari Instruksi Wali kota sebelumnya yakni dari pukul 15.00 WIT sampai pukul 24.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bioskop di Ambon Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuk

# Richard Louhenapessy # PPKM Level 3  # Wali Kota Ambon # Bioskop

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved