Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Polisi Panggil 23 Saksi Kasus Perusakan Makam,Termasuk 6 Pengurus Sekolah Informal

Kamis, 24 Juni 2021 14:22 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUN-VIDEO.COM - Sampai saat ini ada total 23 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, namun dari pemanggilan tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa saksi kita panggil dan ada 6 pengurus sekolah yang kita mintai kerangan," jelasnya, Kamis (24/6/2021).

Selain memanggil saksi, mereka juga menyita barang bukti di lokasi kejadian makam.

"Mengunakan batu, cara merusaknya masih kita dalami," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan para pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Terkait operasional sekolah, pihak Kepolisian sudah melakukan penutupan.

Baca: Gibran Sengaja Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Perusakan Makam, Bukan Kali Pertama, Apa Maknanya?

Baca: Walkot Solo Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Perusakan Makam, Ternyata Bukan Pertama Kalinya

"Aktivitas pembelajaran di sekolah, diberhentikan sementara," jelasnya.

Bantah Ajarkan Intoleran

Dugaan tindakan intoleran diajarkan salah satu sekolah informal di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo mencuat.

Dugaan itu mengemuka setelah para muridnya diduga merusak 12 makam di pemakaman Cemoro Kembar beberapa waktu lalu.

Pengurus sekolah informal angkat bicara. Pengasuh sekolah informal, Wildan menampik dugaan itu.

"Sama sekali tidak," ucapnya, Rabu (23/6/2021).

Sekolah informal, aku Wildan, hanya mengajarkan pendidikan agama Islam, diantaranya hafalan Al - Qur'an.

"Kami murni mengajarkan hafalan Al - Qur'an. Itu saja sudah membuat murid-murid lelah," akunya.

Wildan tidak mempermasalahkan bila sekolah informal yang diasuhnya diperiksa.

"Mau diperiksa, kami aman," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Perusakan Makam di Solo, Polisi Sudah Panggil 23 Saksi: Termasuk 6 Pengurus Sekolah Informal 

# TPU Cemoro Kembar # Pasar Kliwon # Kapolresta Solo # Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak # perusakan makam 

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved