Edaran Wali Kota Padang ASN dan Non ASN Wajib Vaksin Covid-19, Bagi yang Menolak Disanksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran pelaksanaan vaksin dalam rangka penangganan pandemi covid-19.
Surat edaran bertanda tangan 18 Juni 2021 ini ditujukan untuk Sekda, Asisten dan kepala OPD, camat, lurah di lingkup Pemko Padang.
Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang dalam rangka penangganan pandemi covid-19, terdapat beberapa poin dalam edaran tersebut:
Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2021/06/22/edaran-wali-kota-padang-asn-dan-non-asn-wajib-vaksin-covid-19-bagi-yang-menolak-disanksi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
LIVE UPDATE
Waspada! Rabies di Camba Maros Masuk KLB, 1.000 Ekor Anjing Akan Divaksin di Tiga Wilayah
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Penampakan Kapal MV Hondius Karantina di Tengah Laut usai Ada Wabah Hantavirus, 3 Orang Dievakuasi
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Kasus Terkonfirmasi di MV Hondius Bertambah, WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Pandemi "Covid Baru"
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
53 Kasus Gigitan Binatang Buas Tercatat Selama 2026, Dinkes Lombok Jamin Ketersediaan Vaksin Rabies
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.