Rabu, 12 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tebas Leher saat Ritual, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Buru

Minggu, 21 Maret 2021 16:33 WIB
Tribun Ambon

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waeflan, pada Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 03.00 WIT.

Pelaku dikabarkan sempat menjadi buron selama 25 hari.

Kini, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Dilansir Tribunambon.com, Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin memberikan keterangan.

Baca: 25 Hari Buron setelah Tebas Leher Rekannya, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Ditangkap di Hutan Rodi

Pelaku diinformasikan bernama Mantibang Nurlatu membunuh korbannya yang diketahui bernama Manpapa Latbual alias Mansabar (40) hingga tewas.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara menebas kepala korban dengan menggunakan parang.

Hal itu dialkukan, saat korban sedang melakukan ritual adat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit.

Atas insiden tersebut korban pun langsung meninggal di lokasi kejadian.

Baca: Misteri Potongan Kaki Terbungkus Plastik di Tangerang Terungkap, Polisi Sebut Bukan Pembunuhan

Setelah membunuh korbannya, ia pun lantas melarikan diri ke hutan Rodi.

Setelah melakukan pencarian dan menjadi buron selama 25 hari. pelaku pun akhirnya di tangkap.

Ia ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Kini pelaku telah diamankan oleh Polres Pulau Buru, untuk dilakukan pendalaman kasus serta motif pelaku.

"Pelaku ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan pelaku sudah diamanakan di Polres Pulau Buru", ujarnya. (Tribun-Video.com/Tribunambon.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Buru Akhirnya Ditangkap

# pembunuhan # Kabupaten Buru # Maluku 

Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved