TRIBUNNEWS UPDATE
Seorang Pria Sengaja Sebarkan Video Syur Sang Mantan Pacar, Dikirimkan kepada Sejumlah Kerabat
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dnegan polisi lanatran diketahui telah menyebarkan video syur milik sang mantan.
Video dan foto berbau pornografi tersebut diinformasikan dikirim kepada sejumlah kerabatnya.
Atas perbuatan tersbeut, pelaku kini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Dilansir Kompas.com, video dibagikan oelh AAN kepada beberapa anggota keluarga yakni SW, YW, NC dan HC.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa video tersebut berisikan konten pornografi yang berdurasi 16 detik dengan beberapa foto yang menunjukkan hal yang sama.
"Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Ternyata video tersebut merupakan video sang mantan pacar pelaku.
Diduga karena sakit hati, AAN menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.
Selain itu, AAN sempat meminta kepada YW agar mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.
Ia mengancam, jika sang mantan tak mengirimkan video terbaru, ia akan menyebarkan video dan foto lain yang berbau pornografi tentang YW.
"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya ponsel, buku rekening, ATM, dan satu jepitan rekening koran bank.
Atas perbuatan tersbeut, pelaku kini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Porno Mantan Pacarnya, Pria Ini Jadi Tersangka"
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komdigi Tempuh Jalur Hukum soal Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Pelaku Bakal Dijerat UU ITE
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Terkuak! Polda Bali Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Diduga Langgar Pasal UU ITE & Hasut Video Jusuf Kalla, Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda
Senin, 20 April 2026
Terkini Nasional
Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Kekeh Ajukan Kembali Uji Materi UU ITE ke MK
Senin, 16 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.