Kamis, 9 April 2026

Suami Ditembak Mati Oknum Polisi di Solok Selatan, Istri dan Kelurga DS Datangi Komnas HAM

Kamis, 4 Februari 2021 14:13 WIB
Tribun Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri dan keluarga DS, daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/2/2021).

Kedatangan keluarga DS ini didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengaku mendapat respon yang cepat dari Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar.

Dia juga berterimakasih karena Komnas HAM sudah memonitor perkara tewasnya DS dari awal.

"Sebelum kita lapor beliau sudah monitor dan sudah mengambil langkah-langkah pengawalan, salah satunya dengan cara koordinasi bersama Polda Sumbar," kata Guntur Abdurrahman.

Kedatangan istri dan keluarga korban ke Komnas HAM, kata Guntur, dengan harapan kasus bisa diselesaikan secara adil dan transparan sehingga korban dan masyarakat itu merasa bisa memperoleh keadilan di negeri ini.

Menurut Guntur, sejauh ini kasusnya sudah berjalan.

Kata dia, pihaknya perlu mengapresiasi langkah cepat Polda Sumbar dalam melakukan penyidikan.

Bahkan sudah menetapkan salah satu oknum polisi sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan serta menonaktifkan salah satu pelaku.

Akan tetapi berdasarkan dokumen dan surat panggilan serta berjalannya pemeriksaan, lanjut Guntur, pihaknya menilai proses penyidikan ini masih diarahkan kepada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Padahal itu sudah jelas, yang terjadi itu dugaan tindak pidana pembunuhan, pasalnya beda, penganiayaan dan pembunuhan itu beda pasal."

"Dengan adanya keterangan saksi yang melihat mendengar dan mengalami langsung peristiwa tersebut telah terungkap ternyata ini adalah kasus pembunuhan. Dimana, hanya ada satu tembakan dan korban langsung tewas di tempat," ungkap Guntur.

Guntur menambahkan, seharusnya penyelidikan juga diarahkan pada pelaku lain karena peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari tindakan sekelompok orang, yang belakangan diketahui polisi.

"Dikatakan sekelompok orang karena mereka datang tanpa seragam, tanpa surat perintah, tanpa tanda pengenal, tiba-tiba langsung memburu orang."

"Ini terkualifikasi sebagai tindakan yang berbeda, artinya kedatangan itu suatu perbuatan tindak pidana, ada teror dan ancaman di situ dan yang menjadi korban anak umur 4 tahun," jelas Guntur.

Istri dan pihak keluarga, kata Guntur, ingin Komnas HAM mengawal agar proses penegakan hukum berjalan adil, objektif dan tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut.

Selain itu pihaknya juga meminta Komnas HAM mengawal agar ada jaminan pemilihan psikologi dan psikis korban.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved