Dugaan Paslon Terlambat Serahkan LPPDK, KPU Sijunjung: Tidak Mengatur Sanksi Pembatalan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno angkat bicara terkait reaksi masyarakat pasca Pilkada serentak 2020 baru-baru ini.
Pasalnya, adanya salah satu Paslon, karena terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
"UU terkait pemilihan kepala daerah semua digunakan Paslon, dan itu sama sekali tidak mengatur sanksi pembatalan Paslon, dikarenakan keterlambatan menyampaikan LPPDK," terang Sudi Prayitno, Senin (28/12/2020).
Sudi Prayitno menerangkan, di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung salah satu Paslon menyerahkan LPPDK pada pukul 23.58 WIB, dua menit jelang pukul 24.00 WIB.
Paslon tersebut memang sudah melawati pukul 18.00 WIB, tapi masih pada hari itu, belum melewati satu hari yang ditentukan Pasal 34 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020.
"Setelah kami pelajari pasal 34 yang dijadikan sebagai dasar, itu didasarkan pada dua ayat yang bersifat kumulatif, ayat (1) dan ayat (2)."
"Ayat (1) tidak boleh lewat dari satu hari dan ayat (2) tidak boleh lewat pukul 18.00 WIB, sementara yang terjadi di Sijunjung, salah satu Paslon menyerahkan LPPDK harinya belum lewat, tapi jamnya sudah lewat dari pukul 18.00 WIB," jelas Sudi Prayitno.
Menurut Sudi Prayitno KPU Kabupaten Sijunjung telah melakukan proses penerimaan LPPDK seluruh paslon bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada waktunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi KPU Kabupaten Sijunjung untuk melakukan pembatalan salah satu Paslon.
KPU Sijunjung, kata Sudi Prayitno, tetap mempertahankan semua Paslon terutama yang menyerahkan LPPDK pada pukul 23.58 WIB.
Karena masih sesuai dengan ketentuan pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017 karena bersifat kumulatif.
"KPU Sijunjung menyatakan tetap dengan sikapnya untuk tidak membatalkan Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020 dan siap bertanggung jawab secara hukum," imbuh Sudi Prayitno.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Live Update
3 Paslon PSU Pilkada Tasikmalaya Jawa Barat Saling Adu Gagasan untuk Memikat Perhatian Warga
Selasa, 15 April 2025
Live Update
3 Paslon Debat PSU Pilkada Gorontalo Utara Tak Hadir, Acara Langsung Ditutup Tak Lama seusai Dibuka
Minggu, 13 April 2025
Nasional
Kronologi Bupati Jeneponto Ngamuk di Jalan usai Dilantik, Diadang Pemuda Beratribut Paslon Lain
Sabtu, 22 Maret 2025
Viral News
LIVE: Mencekam! Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya Ricuh, Pria Dikejar & Diserang hingga Tewas
Selasa, 4 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sembari Terkekeh, Jokowi Mengaku 'Endorse' 84 Paslon di Pilkada 2024 tapi Tetap Ada yang Kalah
Selasa, 3 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.