Metropolitan
Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Ratusan Ribu di Jakarta Selama 3 Minggu
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelanggar protokol kesehatan capai ratusan ribu di DKI Jakarta, selama tiga minggu.
Polda Metro Jaya menindak sebanyak 118.623 pelanggar protokol kesehatan di masa pengetatan PSBB, selama tiga pekan operasi yustisi sejak 14 September 2020.
"Laporan hasil operasi yustisi dan jajaran sejak 14 September 2020 hingga 3 Oktober 2020 total sanksi ada 118.623 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).
Rinciannya, sebanyak 56.842 diberikan sanksi teguran tertulis, 25.708 teguran secara lisan dan 34.644 pelanggar ditindak sanksi sosial.
Selanjutnya, 1.873 pelanggar ditindak sanksi adminstrasi dengan nilai denda sebanyak Rp387 juta. Denda tersebut masuk ke dalam kas pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Tempat-tempat makan atau minum, restoran itu ada 435 ditutup sementara dan 48 perkantoran juga ditutup sementara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat apabila ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Posko pengaduan bisa dilakukan secara online melalui akun resmi Polda Metro Jaya.
"Silakan dilaporkan di akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 Polres masing-masing dan juga 99 Polsek, Facebook dan Twitter. Ada masyarakat mengadu akan kita respons, quick response atau kecepatan kita merespon dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana," pungkasnya.(*)
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Tragedi Tabrakan Kereta Tewaskan 15 Orang, Rano Karno Perintahkan Jakarta Bantu Bekasi
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
DKI Raih Penghargaan Penyelenggara Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2025: Jadi Cara Dorong Kinerja
Senin, 27 April 2026
Saksi Kata
Gubernur Pramono Anung Buru Ikan Sapu-sapu, Arief Kamarudin: Langkah Positif
Minggu, 26 April 2026
LIVE UPDATE
Rano Karno Tertibkan Parkir di Kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Cangkul Tanah hingga Copot Rambu
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.