Rabu, 20 Mei 2026

Metropolitan

Pegawai Ungkap Putra Siregar Beli Handphone 'Batangan' untuk Dijual kembali

Rabu, 19 Agustus 2020 16:57 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan tiga pegawai PS Store dalam kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjerat Putra Siregar.

Ketiganya dihadirkan dalam sidang pada Selasa (18/8/2020) guna membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepada Majelis Hakim ketiga pegawai yang bertugas sebagai customer service itu mengatakan seluruh handphone yang dijual di PS Store milik Putra resmi.

Tapi saat ditanya Majelis Hakim bagaimana cara mereka mengetahui handphone yang dijual resmi, mereka tak bisa menjawab pasti.

Pasalnya dalam dakwaan JPU, sebanyak 191 handphone yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta tahun 2017 lalu ilegal.

Ini diketahui karena nomor IMEI 191 handphone yang diamankan jadi barang bukti tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Mereka juga mengaku tidak tahu pasti fungsi nomor IMEI yang digunakan Kementerian Perindustrian menyatakan suatu handphone resmi.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah ada selisih harga jual di PS Store dengan gerai handphone secara umum, ketiganya mengaku ada selisih.

Pegawai perempuan PS Store cabang Batam yang dihadirkan jadi saksi menyebut selisih harga khusus iPhone berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta

Sementara pegawai PS Store lain mengatakan secara keseluruhan selisih harga jual handphone berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Tapi ketiganya juga tidak tahu alasan terdapat selisih harga dengan gerai lain, mereka hanya tahu handphone dibeli dari sosok bernama Jimmy.

Saat ditanya JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur apakah mereka mengetahui dari mana Putra mendapat handphone yang dijual di PS Store.

Satu pegawai pria PS Store cabang Condet, Jakarta Timur menuturkan Putra Siregar membeli handphone dari sosok bernama Jimmy dan ITC Roxy.

Dia juga menjelaskan sejumlah handphone yang dibeli Putra untuk dijual lagi di PS Store dalam kondisi batangan atau tanpa dus dan kelengkapan lain.

Namun dia mengaku tidak mengetahui handphone jenis apa saja yang dibeli Putra Siregar dalam keadaan batangan lalu dijual lagi di PS Store.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan pihaknya berencana menghadirkan 11 saksi dalam sidang.

Selain pegawai, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, hingga saksi ahli bakal dihadirkan untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap Putra.

Bahwa Putra Siregar melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang disangkakan.

Bila nantinya terbukti bersalah berdasarkan vonis Majelis Hakim Putra Siregar terancam hukuman minimal 2 dan maksimal 8 tahun penjara.(*)

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved