TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Pria asal Gresik Culik hingga Bujuk Mantan Pacar untuk Hubungan Badan: Saya Tidak Terima
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita berinisial WNP (23) asal Karangpilang, Ngampel, Balongpanggang, Gresik diculik oleh sekelompok pria di Jalan Graha Family Blok YY, Surabaya apda Selasa (4/8/2020).
Rupanya salah satu dari tiga pelaku berinisial IB adalah mantan pacar korban yang sakit hati dan tidak terima karena hubungannya diputus tanpa sebab oleh korban.
Diketahui, pelaku sudah lima tahun menjalin kasih bersama korban hingga menjelang tunangan, tetapi rencana itu hancur tanpa sebab.
Dengan itu, pelaku lantas merencenakan penculikan WNP di tempat kerjanya di Graha Family Blok YY Surabaya pada Senin (4/8/2020) sore.
Bersama dua rekannya, H (40) dan Z (30) pelaku melancarkan aksinya untuk menculik sang mantan kekasih.
"Saya masih sangat cinta sama dia. Jadi sudah tidak berpikir lagi bagaimana caranya. Saya minta ketemu dia tidak pernah digubris. Bahkan setelah dia minta putus itu sudah tidak komunikasi lagi," jelas pelaku.
Keluarga korban bernama Anto menceritakan bahwa korban yang merupakan karyawati perusahaan kontraktor itu mulanya dipaksa masuk ke sebuah mobil oleh ketiga pelaku.
Awalnya, korban sempat membagikan lokasi terkini saat ia dipaksa masuk oleh para pelaku penculikan itu kepada temannya.
WNP pun sempat menghubungi keluarga via pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan lokasi penyekaban yang ada di Pamekasan Madura.
Meski belum jelas menerima perlakuan kasar atau tidak, WNP yang diperiksa penyidik mengaku sempat dilecehkan.
Wanita tersebut diminta berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Di kamar itu WNP tetap mendapat layanan makan dan lainnya. Mandi dan ke kamar kecil pun dikawal oleh pelaku.
Meski WNP dalam penguasaan pelaku, ia tak sampai hati menyiksa mantan kekasihnya yang begitu dicintainya.
"Saya tidak tega menyakitinya. Karena saya masih begitu mencintainya," aku pelaku.
Dalam kasus penculikan ini, pelaku dan dua tersangka lain dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 33 ayat 1 dengan acaman 6 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nekat Culik Mantan Pacar, Pelaku Bujuk Korban untuk Hubungan Badan : Saya Tidak Tega Menyakitinya
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribunnews Bogor
tribunnews update
Bawa Sound Horeg, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina Surabaya Protes Barcode
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Fakta Baru Kuli Bangunan Korban Pembacokan di Surabaya Sempat Teriak Heran ke Pelaku sebelum Tewas
1 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Kakak Kuli Bangunan yang Tewas Dibacok 4 Orang di Surabaya: Pasrah, Semoga Pelaku Dibekuk
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.