Jumat, 10 April 2026

15 Layanan Administrasi Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi e-Kelurahan di Kota Padang

Kamis, 30 Januari 2020 11:00 WIB
Tribun Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang Rudy Rinaldi mengatakan ada 15 layanan pada e-kelurahan.

"Dari 7 fitur yang ada di aplikasi ini, totalnya ada 15 layanan," kata Rudy Rinaldi pada Rabu (29/1/2020) di Padang.

Dikatakan saat ini ada 11 kelurahan yang menggunakan e-kelurahan dan ditargetkan pada tahum 2021 semua kelurahan menggunakan e-kelurahan tersebut.

"Karena kesiapan SDM dan juga ketersedian jaringan di kelurahan, tahun ini 50 kelurahan, pada tahun 2021 semua kelurahan, 114 kelurahan bisa menggunakan," tambahnya.

Berikut ini 15 layanan administrasi dengan menggunakan e-kelurahan di 11 kelurahan di Kota Padang.

1. Surat Keterangan Nikah

- Surat Keterangan Belum Menikah

- Surat Keterangan untuk menikah

- Surat Keterangan Orang Tua

- Surat Keterangan Asal Usul

- Surat Pengantar Perkawinan (N1)

- Surat Izin Menikah Orang Tua

2. Surat Keterangan Tidak Mampu

-Surat Keterangan tidak mampu perorangan

-Surat Keterangan tidak mampu keluarga

3. Surat Keterangan Domisili Usaha

-Surat Keterangan Domisili Usaha

- Surat Keterangan Usaha

4. Surat Keterangan Kelakuan Baik

-Surat Keterangan Kelakuaan Baik

- Surat Keterangan SKCK

5. Surat Keterangan Ahli Waris

-Surat Keterangan Ahli Waris

6. Surat Keterangan Ghaib

- Surat Keterangan Ghaib

7. Surat Keterangan Kematian

- Surat Keterangan Kematian.

Simak videonya di bawah ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 5 Layanan Dapat Dilakukan Lewat Aplikasi e-Kelurahan di Belasan Kelurahan Kota Padang

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang

Tags
   #e-Kelurahan   #aplikasi   #Kota Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved