Kamis, 9 April 2026

Kasus Narkoba

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Berdasarkan Laporan dari Warga

Selasa, 28 Januari 2020 09:30 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Pariyo (33) diringkus Kepolisian Sektor Air Gegas karena memiliki narkotika jenis Sabu dengan bobot 0,62 Gram pada Minggu, (26/1/2020) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkotika ini menurut Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto dilaksanakan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kediaman pelaku.

"Dari laporan tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan dan jajaran Polsek Air Gegas kami terjunkan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kompol Rusnoto pada Senin, (27/1/2020).

Adapun kediaman pelaku tambah Kompol Rusnoto yakni berlokasi di Desa Delas Kecamatan Air Gegas. Sementara itu pelaku berhasil diamankan pukul 21.30 WIB

Dari proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh pelaku yakni tiga paket berukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan bobot 0,56 gram, satu paket ukuran kecil.

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan bobot 0,06 gram, sebuah telepon genggam dan sebuah Bong.

Lebih lanjut Kompol Rusnoto menyatakan Pariyo dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kepolisian Ringkus Pemilik Narkotika di Desa Delas Air Gegas

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved