Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris Buka-bukaan Soal Defisit di Lembaganya
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan persoalan defisit anggaran di lembaganya, dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kemneterian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Ia menjelaskan, defisit yang terjadi di lembaganya yang paling utama karena faktor iuran yang tak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Sejak tahun 2016, iuran yang dibayar masyarakat sudah dipotong dari hasil penghitungan aktuaria yang sebenarnya.
"Iuran berdasarkan penghitungan aktuaria, pada saat itu seharusnya Rp. 53 ribu, diputuskan Rp. 25.500. 2016 itu iuran kita sudah diskon, kelas dua yang harusnya Rp. 63 ribu, diputuskan Rp. 51 ribu. Ini kemudian yang membuat persoalan defisit semakin ke sini semakin membesar," kata Fachmi Idris.
Fachmi mengaku, ada persoalan lain yang menyebabkan efisiensi keuangan BPJS Kesehatan, namun persoalan tersebut tak signifikan dalam membendung defisit anggaran yang cukup besar.
Beberapa persoalan tersebut, di antaranya: terjadi kesalahan pengeloalaan keuangan dan kurang maksimalnya pengumpulan iuran para peserta.
"Memang ada potensi fraud (kesalahan pengelolaan), tapi angkanya tak sampai satu persen dari total anggaran belanja kita. Total belanja kita itu hampir Rp. 95 triliun. Ada juga persoalan collect ability (kemampuan mengumpulkan iuran peserta) yang sekitar tiga persen dari total pendapatan," ucap Fachmi.
Faktor pembaharuan sistem, juga turut menambah beban pengeluaran BPJS Kesehatan.
"Kita kan juga tentunya harus memodernisasi sistem dan mengadopsi teknologi yang kini semakin canggih, itu juga kan butuh biaya," tambah Fachmi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPJS Kesehatan dinyatakan defisit sebanyak Rp. 18 triliun di tahun 2019.
Kemudian untuk defisit tahun 2019, Fachmi Idris memprediksi jumlah defisit akan meningkat hingga total Rp. 32 triliun.
Fachmi mengidealkan, tiap dua tahun sekali, iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, khususnya dengan tingkat inflasi.
Namun, Pemerintah realistis, bila kenaikan iuran dilakukan tiap dua tahun sekali, maka akan membebani keuangan masyarakat .
Oleh sebab itu, pemerintah mencoba hanya menaikan iuran selama lima tahun sekali.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Mengurusnya Asal Penuhi Syarat
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kisah Safitri Kesulitan Menutup Bekas Jahitan Pasca Lahiran seusai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pernyataan BPJS PBI, Pemkot Buka Suara
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Profilnya
Kamis, 19 Februari 2026
Tribunnews Update
Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Keliru Pernyataan soal BPJS PBI Instruksi Presiden
Minggu, 15 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.