Senin, 25 Mei 2026

Tribunnews WIKI

Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Rabu, 18 September 2019 10:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.

Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Sidang Paripurna

Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. S

idang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

Sub-komisi

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:

Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan, Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

Instrumen Hak Asasi Manusia

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Instrumen Nasional :

  • UUD 1945 beserta amandemenya;
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  • UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  • Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional :

  • Piagam PBB 1945;
  • Deklarasi Universal HAM 1948;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  • Instrumen HAM internasional lainnya

Visi dan Misi

Visi

  • Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan
  • Katalisator : Komnas HAM menjadi pelopor perubahan bagi percepatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
  • Pemajuan : proses penyebarluasan HAM guna memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perlindungan : proses pembentukan, harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara.
  • Penegakan : proses tindakan dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberikan sanksi bagi siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan.
  • Pemenuhan : proses pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM

Misi

  • Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
  • Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
  • Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kantor Perwakilan

Komnas HAM RI
Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng
Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Tlp : +62-21-3925230
Fax : +62-21-3925227
Email : info@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
Alamat :Jl Tgk Chik Ditiro No 16, Banda Aceh
Tlp : +62-651-28329
Fax : +62-651-33605
Email : perwakilan_aceh@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
Alamat :Jl Rasuna Said No 74, Padang
Tlp : +62-751-7050320
Fax : +62-751-7050528
Email : perwakilan_sumbar@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl Daeng Abdul Hadi, No 146, (Belakang PLN) Pontianak, Kalimantan Barat
Tlp /Fax: +62-561-736112
E-mail : perwakilan_kalbar@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat :Jl Letjen Soeprapto No 48. Palu, Sulawesi Tengah
Tlp : +62-451-4214255
Fax : +62-451-453671
E-mail : perwakilan_sulteng@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
Alamat :Jl Dr Malalhollo No. 57 Airsalobar Kec Nusaniwe - Ambon
Tlp : +62-911-351463
Fax : +62-911-316003
E-mail : perwakilan_maluku@komnasham.go.id

Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Alamat :Jl Soasio, Dok V Bawah Jayapura, Papua
Tlp / Fax : +62 - 967 -521592
E-mail : perwakilan_papua@komnasham.go.id

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul : Komnas HAM

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved