TRIBUNNEWS UPDATE
Leon Travis Tagih Pesangon Rp 1 Miliar Lebih usai PHK dari Kedubes AS, Lapor Ombudsman
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi country Leon Travis dilaporkan memperjuangkan hak pesangonnya setelah mengaku diberhentikan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dirinya bahkan mendatangi Kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026), didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin David Kaligis.
Kedatangannya ke Ombudsman dilakukan untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang disebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait proses penyelesaian hak ketenagakerjaannya.
Leon mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum menyerahkan dokumen pelaporan kepada Ombudsman demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kasus yang dialaminya.
Baca: DOLAR MENGUAT! Timothy Ronald Prediski Rupiah Capai Rp20 Ribu, Bisa Picu PHK Besar
"Hari ini saya bersama kuasa hukum datang ke Ombudsman Jakarta untuk menyerahkan dokumen pelaporan atas dugaan maladministrasi oleh Kemenaker. Kami mencari kepastian hukum dan keadilan," kata Leon Travis, Senin (8/6/2026).
Pria berusia 44 tahun itu mengungkapkan dirinya diberhentikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 21 Agustus 2025.
Menurut Leon, saat proses PHK dilakukan, dirinya dinyatakan tidak berhak menerima uang pesangon berdasarkan alasan yang diberikan pihak perusahaan. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak disertai bukti yang jelas.
Leon menyebut hak pesangon yang seharusnya diterimanya diperkirakan mencapai 60 ribu dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp 1 miliar.
"Saat itu kami dinyatakan tidak berhak mendapatkan uang pesangon berdasarkan alasan-alasan sepihak yang mereka berikan, meskipun tanpa ada bukti konkret yang ditunjukkan kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, "Dalam hitung-hitungannya pesangon yang saya dapatkan seharusnya berkisar 60 ribu dolar AS."
Sebelum diberhentikan, pria yang memiliki nama asli Victor Leonardo itu diketahui bekerja sebagai Drug Enforcement Administration (DEA) Criminal Investigator.
Leon mengaku telah mengabdi selama 11 tahun di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan turut membantu berbagai tugas yang berkaitan dengan kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat.
Meski telah bekerja lebih dari satu dekade, Leon mengaku hanya menerima sekitar Rp 400 juta saat proses PHK berlangsung.
Menurutnya, uang tersebut merupakan akumulasi potongan gaji selama masa kerja, bukan pesangon yang menjadi haknya.
"Saat di-PHK saya hanya mendapatkan uang Rp 400 juta. Itu adalah potongan gaji saya selama 11 tahun kerja. Tapi pesangon yang hitungannya 60 ribu dolar AS tidak dapat," ungkapnya.
Leon juga mengaku sempat menunggu kejelasan dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat sejak Agustus hingga Desember 2025. Karena tak kunjung memperoleh kepastian, ia kemudian mengajukan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperjuangkan haknya.
"Sejak Agustus sampai Desember 2025 tidak ada kepastian dari Kedubes. Maka saya bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja supaya bisa mendapatkan hak saya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Leon mengaku terkejut dengan keputusan PHK yang diterimanya. Pasalnya, selama bekerja ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran maupun kesalahan yang dapat menjadi dasar pemecatan.
Ia bahkan menduga terdapat unsur diskriminasi dalam kasus yang menimpanya. Dugaan tersebut, kata Leon, didasarkan pada sejumlah bukti yang dimilikinya.
Baca: Buruh Sawit Demo Damai di Kantor DPRK Sorong, Tuntut Hak Pembayaran & Tolak PHK Sepihak Perusahaan
"Dugaan kami adalah adanya tindakan diskriminasi yang ditujukan kepada saya. Saya tidak mengklaim hal ini secara sepihak karena saya memiliki bukti-bukti yang cukup kuat," ujar Leon.
Menurutnya, selama 11 tahun bekerja dirinya tidak pernah memiliki catatan buruk dan justru menerima berbagai penghargaan atas kinerjanya.
"Saya sendiri bekerja selama 11 tahun tanpa cacat, menerima banyak penghargaan, dan tidak pernah bermasalah di kantor. Namun perlakuan ini tetap terjadi pada kami," lanjutnya.
Melalui langkah hukum yang ditempuh, Leon Travis menuntut dua hal. Selain meminta pembayaran pesangon yang menurutnya menjadi haknya, ia juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan.
Leon menilai proses pemecatan yang dialaminya telah menimbulkan rasa malu dan berdampak pada reputasinya.
"Saya minta keadilan, saya ingin pesangon saya didapatkan. Lalu pemulihan nama baik saya. Proses pemecatan yang saya alami kemarin
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Arie Puji Waluyo
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hery Susanto Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Terbukti Pelanggaran Berat Kode Etik
6 jam lalu
Terkini Nasional
Ekonom Ingatkan PHK Imbas Rupiah Tembus Rp18.000, Pejabat Pemerintahan Prabowo Tetap Tenang
3 hari lalu
Terkini Nasional
LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO
Selasa, 26 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.