Kamis, 21 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli, 2 Dokter Spesialis yang Tangani Andrie Yunus Datangi Persidangan

Rabu, 20 Mei 2026 21:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kedua dokter yang dihadirkan adalah Ketua Tim Medis yang menangani Andrie dr Parintosa dan dokter spesialis mata yang juga menangani Andrie sejak awal yakni dr Faraby Martha.

Pihak penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim juga sepakat untuk mendengar keterangan dan pendapat ahli di persidangan.

Keduanya juga diambil sumpah sebagai ahli dalam persidangan.

Keduanya dihadirkan untuk mengetahui kondisi medis yang dialami Andrie akibat perbuatan para terdakwa sejak awal hingga kondisi terkini.

Keempat terdakwa yakni oknum personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka juga dihadirkan dalam persidangan.

Baca: TAUD: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Diduga Penghentian Perkara Diam-diam

Rencananya, surat tuntutan akan dibacakan setelah persidangan mendengar pendapat ahli.

Hingga kini, total sebanyak delapan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. 

Lima saksi di antaranya merupakan personel BAIS TNI yakni Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi membantah ada perintah darinya terkait serangan itu.

Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution juga menyatakan para terdakwa mengaku tidak menerima perintah terkait aksi tersebut saat permintaan keterangan di internal BAIS TNI.

Keduanya juga menyatakan tidak ada yang mencurigakan dari para terdakwa sebelum aksi itu dilakukan pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang juga menghadirkan tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian.

Baca: TAUD Bocorkan Hasil Investigasi, Yakini 16 Orang Terlibat dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Dua di antaranya bahkan sempat mengejar para pelaku, namun gagal.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga sebelumnya telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).

Mereka adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013 Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.

Ponto menyampaikan sejumlah pendapatnya di antaranya terkait standar operasi intelijen khususnya di BAIS TNI saat ia menjabat.

Selain itu, Ponto juga memandang aksi yang dilakukan para terdakwa merupakan kenakalan anggota yang kemudian memicu pro dan kontra di publik.

Sedangkan, Reza di antaranya menyampaikan pandangannya soal perlunya pemeriksaan psikologi lanjutan terhadap para terdakwa guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kejahatan yang mereka lakukan.

Reza berpendapat latar belakang keempat terdakwa sebagai tentara dan kultur institusi juga tidak bisa dilepaskan untuk memahami mengapa akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan kejahatan itu.

Sementara itu, Kolonel Arh Agus memaparkan hasil tes psikologi terhadap para terdakwa usai melakukan perbuatannya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter Spesialis yang Menangani Andrie Yunus di Persidangan

Editor: Tri Hantoro
Videografer: Gita Irawan
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved