Kamis, 7 Mei 2026

LIVE UPDATE

Bakar Kantor Dishub, ASN di Babel Dikenai Sanksi Berat, Gaji Dipotong 50 Persen dan Terancam PTDH

Selasa, 5 Mei 2026 16:43 WIB
Bangka Pos

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi berat menanti ASN Anoperki Sandra alias AS (43) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Bangka Belitung.

Ulah nekatnya membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026) lalu, Anoperki atau dikenal nama Pengki harus menerima sanksi tegas dari BKPSDMD Pemprov Babel.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan Senin (4/5/2026), selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Rifqi Khusain
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Reka Alfa
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Bangka Pos

Tags
   #Babel   #Dishub   #Pegawai   #sanksi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved