LIVE UPDATE
Bakar Kantor Dishub, ASN di Babel Dikenai Sanksi Berat, Gaji Dipotong 50 Persen dan Terancam PTDH
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi berat menanti ASN Anoperki Sandra alias AS (43) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Bangka Belitung.
Ulah nekatnya membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026) lalu, Anoperki atau dikenal nama Pengki harus menerima sanksi tegas dari BKPSDMD Pemprov Babel.
Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan Senin (4/5/2026), selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Reka Alfa
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Bangka Pos
Tribunnews Update
Motif Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng Dipicu Senggolan Motor, Pelaku Emosi Serang Korban
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenag Beri Sanksi Keras, Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Imbas Kasus Oknum Kiai Cabuli Santri
2 hari lalu
Tribunnews Update
Pemecatan 5 Personel Dishub Palembang yang Viral Gegara Razia Ilegal, Wali Kota: Masih Tunggu SK
3 hari lalu
Tribunnews Update
5 Oknum Dishub Palembang Dipecat Buntut Razia Ilegal, 14 Lainnya Kena Sanksi Administratif
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.