LIVE UPDATE
Bakar Kantor Dishub, ASN di Babel Dikenai Sanksi Berat, Gaji Dipotong 50 Persen dan Terancam PTDH
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi berat menanti ASN Anoperki Sandra alias AS (43) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Bangka Belitung.
Ulah nekatnya membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026) lalu, Anoperki atau dikenal nama Pengki harus menerima sanksi tegas dari BKPSDMD Pemprov Babel.
Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan Senin (4/5/2026), selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Reka Alfa
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Bangka Pos
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS: AS Kaji Perluasan Jet Nuklir di Eropa Timur, Sanksi Iran Terkait soal Hormuz
4 hari lalu
Tribunnews Update
AS Sebut Keringanan Sanksi untuk Iran Bersifat Bersyarat, Kepatuhan soal Hormuz Jadi Faktor Penentu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Terus Ngotot soal Adanya Senjata Nuklir Iran pada Negosiasi, Minta Senjata Segera Dilucuti
7 hari lalu
Berita Terkini
Lewat Kampanye Kemarahan Ekonomi, Amerika Serikat Ancam Tutup Akses Maskapai Penerbangan Iran
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
AS Bekukan Jalur Minyak Iran Lewat Sanksi Baru saat Gencatan Senjata Mulai Dibahas Kedua Negara
Jumat, 29 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.