TRIBUNNEWS UPDATE
Divonis 4,5 Tahun Kasus LNG Hari Karyuliarto Tak Ajukan Banding dan Kritik Peradilan, Tak Ada Guna
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) angkat bicara usai vonis pengadilan.
Eks petinggi Gas Pertamina itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mendengar pusan pengadilan Hari Karyuliarto mengatakan tidak akan mengajukan banding.
Hari menyebut tidak ada gunanya untuk mengajukan banding jika sistem peradialan di tanah air mengecewakan.
“Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini,” ucapnya.
Dilansir dari Tribunnews, Hari menyebut sistem peradilan di tanah air adalah sesat.
Ungkapan ini disampaikan Hari kepada awak media di Pengadilan Negri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Putusan ke Dirinya Jahat
“Dan saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi,” kata Harikepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Hari beranggapan bahwa praktik peradilan sesat di Indonesia terulang kembali.
Ia bahkan meyakini di masa lalu banyak yang telah terjadi dan kini kembali berulang.
Dalam kasus ini Hari merasa tak bersalah dalam kasus ini lantaran kerugian perusahaan terjadi saat pandemic covid 19.
Meski ia menerima tuntutan lebih ringan, namun dirinya menyebut seharusnya bebas dari vonis hakim.
Ia beranggapan bahwa semua perusahaan merugi saat itu.
Baca: Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Meski demikian, Hari masih menaruh harapan melalui DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi dirinya.
“Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilandi Indonesia akan ada perbaikan. Dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini,tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah PresidenPrabowo Subianto,” harapnya.
Saat ini Hari menyatakan hanya akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdoadan berharap adanya perbaikan sistem peradilan di tanah air.
Diketahui sebelumnya, Hari dan terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis Hari kini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni 6,5 tahun.
Dalam kasusini Hari Karyuliarto disebut telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar atau setara Rp1,8 triliun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4,5 Tahun, Eks Direktur Gas Pertamina Nilai Banding Tak Berguna
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Rentan Dikorupsi, KPK Peringtakan Menteri Sosial Gus Yaqut soal Proyek Sekolah Rakyat
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: IRGC Siap Bom Armada Musuh Jika Lewati Hormuz, Netanyahu Saingi Senjata Lawan
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purbaya Bantah Kabar Sakit Keras hingga akan Dicopot dari Kursi Menkeu, Ungkap Alasannya Masuk RS
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.