Nasional
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak RJ, Refly Harun Telepon Habiburokhman dan Mengirim Surat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo cs mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan berharap lembaga legislatif itu dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
Selain mengirimkan surat, Refly mengaku dirinya juga menelepon Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.
Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.
"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.
Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.
Baca: Ancaman Terbuka! Donald Trump Siap Hancurkan Iran, Serangan Baru Tinggal Tunggu Waktu
Baca: Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi, Kasus KRL vs Taksi di Bekasi Timur Kini Tahap Penyidikan
Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.
"Sekali lagi ya, Mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice."
"Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Refly.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo ke Komisi III DPR RI soal Kasus Ijazah Jokowi
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.