Selasa, 14 April 2026

Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, Ini Penjelasan Bahlil

Rabu, 1 April 2026 16:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia hingga kini masih di atas standar minimum nasional.

Terkait isu kenaikan harga BBM, Bahlil membantah tegas isu tersebut. Bahlil menyebut, hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM, baik untuk BBM subsidi maupun non subsidi.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan soal pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat pribadi atau berpenumpang.

Pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat pribadi atau berpenumpang maksimal 50 hingga 80 liter per hari mulai 1 April 2026.

Bahlil mengungkap, aturan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan BBM harian masyarakat.

Dia mengatakan, dirinya pernah jadi sopir angkutan kota (angkot) dan tahu kebutuhan BBM harian angkot yang dia jalankan.

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari," kata Bahlil saat jumpa pers virtual, Selasa (31/3/2026) malam.

Karena itu, aturan pembatasan pembelian BBM subsidi ini tidak akan mengganggu kebutuhan pengendara roda empat. Pemerintah juga akan terus mendorong agar masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli BBM.

"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Jadi kita akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ucap Bahlil.

Keputusan pembatasan pembelian BBM subsidi diputuskan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.

Keputusan ini diambil guna mengantisipasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah, sehingga perlu dilakukan efisiensi penggunaan energi.

Berikut rincian aturan tersebut:
Kesatu. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Konsumen Pengguna transportasi dengan rincian:

a. kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan;

b. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;

c. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan; dan

d. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/ kendaraan.

Selanjutnya dalam putusan poin kedua, pembatasan juga dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memakai bensin jenis Pertalite.

Kedua. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 untuk:

a. kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan; dan

b. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

Sebagai fungsi kontrol terhadap pembatasan pembelian bahan bakar tersebut, BPH Migas meminta kepada badan usaha penugasan dalam hal ini petugas di SPBU Pertamina untuk mencatat dengan rinci plat nomor dari kendaraan yang dimaksud.

Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/ atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tersebut menyatakan kalau, ada pembelian yang melebihi jumlah dari yang ditentukan maka pembelian selanjutnya tidak akan dikenakan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," jelas keterangan tersebut.

Lebih lanjut, pada saat keputusan tersebut ditetapkan, maka Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikannya kepada penyalur, konsumen pengguna dan masyarakat.

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026," tutup surat keputusan tersebut.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved