Menko PMK: Siswa SD–SMA Dilarang Gunakan AI Instan Seperti ChatGPT
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan, Pemerintah tidak memperbolehkan siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) yang ditandatangani sebanyak tujuh kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, hari ini, Kamis (12/3/2026).
"Intinya adalah penggunaan itu sesuai dengan kesiapan. Kesiapan itu sangat dekat dengan usia. Jadi kesiapan anak. Semakin ke bawah semakin terkontrol," kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dirinya menjelaskan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, siswa tidak diperkenankan memanfaatkan AI instan.
"Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ujarnya.
Meski begitu, Pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam pendidikan.
Menurut Pratikno, AI tetap dapat dimanfaatkan selama teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.
"Misalnya menggunakan kecerdasan buatan yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang sama sekali, tidak," katanya.
Pratikno mencontohkan pemanfaatan AI dalam bentuk simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau aplikasi pembelajaran interaktif.
"Sebagai contoh simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," ujar Pratikno.
Langkah ini, kata Pratikno, untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak.
"Kita ingin menghindari brain rot, menghindari pengurangan kemampuan kognitif anak," pungkasnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Selisih 53 Tahun, Lansia 71 Tahun di Luwu Nikahi Gadis SMA, Beri Mahar Rp100 Juta: Suka Sama Suka
Sabtu, 11 April 2026
Terkini Nasional
Kubu Roy Sebut Rismon Bakal Dilaporkan Lagi seusai Dipolisikan JK: Pengkhianat Harus Bayar Mahal
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
JK Geram Tanggapi Bantahan Rismon Soal Video AI: Bisa Saja Dia Suruh Orang Buat Video Itu
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tantangan Hukum di Era AI, Polri Ajak Gen Z Antisipasi Kejahatan Digital di Dialog Publik
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.