Sabtu, 11 April 2026

tribunnews update

Tok! Pentolan AMPB Pati Divonis 6 Bulan Pidana dengan Pengawasan, Langsung Hirup Udara Bebas

Kamis, 5 Maret 2026 17:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada keduanya, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis, 5 Maret 2026.

Namun hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama sepuluh bulan, sehingga kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara selama tidak kembali melakukan tindak pidana pada masa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi menyatakan, Botok dan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan, sekaligus bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta fakta bahwa salah satu terdakwa baru pertama kali tersangkut perkara pidana.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Suasana haru pun pecah di ruang sidang. Para pendukung yang hadir langsung mengumandangkan takbir saat palu hakim diketuk sebagai tanda berakhirnya perkara.

Diketahui, Botok dan Teguh telah menjalani penahanan sejak 2 November 2025.

Aksi blokade Jalan Pantura Pati yang mereka lakukan sebelumnya merupakan bentuk protes terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

(Tribun-Video.com)

Baca berita selengkapnya di sini


Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Teguh Botok   #Pati

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved