Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Junaedi Saibih Sujud Syukur seusai Divonis Bebas Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Tangis Keluarga Pecah

Rabu, 4 Maret 2026 08:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru sekaligus gembira di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, usai majelis hakim menyatakan advokat Junaedi Saibih tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dan menyatakan Junaedi dibebaskan dari tahanan, Selasa (3/3/2026). 

Advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Ia lalu terlihat melanjutkan sujud syukur atas putusan tersebut. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Junaedi Saibih Sujud Syukur, Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Baca: Detik-detik Sejumlah Truk CPO Sawit Terobos Barikade Jembatan Kutablang, Aksi Picu Kehebohan Publik

Baca: Polres Asahan Amankan Pelaku Penganiayaan Satpam dan Pencurian Sawit di Asahan, 1 Orang Masih Diburu

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved