TRIBUNNEWS UPDATE
Junaedi Saibih Sujud Syukur seusai Divonis Bebas Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Tangis Keluarga Pecah
TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru sekaligus gembira di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, usai majelis hakim menyatakan advokat Junaedi Saibih tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dan menyatakan Junaedi dibebaskan dari tahanan, Selasa (3/3/2026).
Advokat Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu terlihat melanjutkan sujud syukur atas putusan tersebut. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Junaedi Saibih Sujud Syukur, Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Baca: Detik-detik Sejumlah Truk CPO Sawit Terobos Barikade Jembatan Kutablang, Aksi Picu Kehebohan Publik
Baca: Polres Asahan Amankan Pelaku Penganiayaan Satpam dan Pencurian Sawit di Asahan, 1 Orang Masih Diburu
Reporter: Nila
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Buka Suara, Fuji Alami Tekanan Mental setelah Kasus Penggelapan Terungkap
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Selat Hormuz Ditutup IRGC, Kapal Minyak dan Kargo Lumpuh, Ketegangan Iran AS Kembali Memanas
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sanae Takaichi Keluarkan Perintah Darurat usai Gempa 7,4 SR di Jepang Picu Tsunami, Evakuasi Warga
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Respon Bahlil soal Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Minta Kawal Kasus Penikaman Nus Kei
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bahlil Sindir Orang Kaya Beralih Pakai Subsidi BBM seusai Harga Pertamax Naik: Apa Enggak Malu?
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.