Jumat, 17 April 2026

KPK Larang Pejabat dan ASN Meminta THR, Berpotensi Pidana Korupsi

Jumat, 27 Februari 2026 17:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apapun menjelang Hari Raya Idulfitri.

KPK menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa praktik meminta THR dengan memanfaatkan jabatan sangat rentan menjadi celah rasuah.

Permintaan Tunjangan Hari Raya dengan memanfaatkan jabatan dinilai melanggar kode etik dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau pihak swasta untuk tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest).

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa jika ada pejabat atau ASN yang sudah telanjur menerima pemberian terkait hari raya, mereka diwajibkan untuk segera membuat laporan gratifikasi.

Laporan tersebut kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui platform GOL (Gratifikasi Online) di situs gol.kpk.go.id.

Melalui platform ini, pelapor tidak perlu repot mengirimkan barang fisiknya terlebih dahulu.

Setelah laporan masuk, tim KPK akan melakukan analisis untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau ditetapkan menjadi milik penerima.

Jika ditetapkan sebagai milik negara, pelapor wajib menyerahkan barang atau uang tersebut kepada KPK.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #THR   #korupsi   #ASN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved