Rabu, 20 Mei 2026

DPR: Beda Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri & Swasta Bukan Bentuk Diskriminasi

Kamis, 26 Februari 2026 20:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI menegaskan perbedaan skema penggajian antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah bentuk diskriminasi.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk menguji dua perkara yakni 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII//2026 terkait dengan tunjangan untuk dosen.

Perkara 24/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur tunjangan fungsional.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional bagi dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum terkait standar dan jaminan tunjangan, sehingga berpotensi mengabaikan hak dosen atas penghidupan yang layak.

Sementara itu, Perkara 272/PUU-XXIII/2026 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

Para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.

Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.

Pemohon mempersoalkan mekanisme pengupahan dosen yang dinilai belum menjamin standar upah layak dan masih bergantung pada perjanjian kerja dengan penyelenggara pendidikan.

Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja.

Berdasarkan konstruksi tersebut, DPR berpendapat ketentuan dalam UU Guru dan Dosen telah memberikan standar normatif yang jelas terkait hak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup serta jaminan kesejahteraan dosen, meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Agenda sidang yaitu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam persidangan, DPR RI yang diwakili anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penghasilan dosen telah dilakukan secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja Komisi X DPR RI bersama pemerintah pada 23 November 2005.

Dalam rapat tersebut, kata Rudianto, dibahas secara khusus mengenai penghasilan yang layak dan memadai di atas kebutuhan hidup. Tunjangan profesi ditetapkan satu kali saat dosen memperoleh sertifikat pendidik. Sedangkan besaran tunjangan fungsional diberikan sesuai dengan kenaikan jenjang jabatan akademik.

Dengan konstruksi tersebut, penghasilan dosen dinilai lebih terjamin dan berada di atas kebutuhan hidup.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan, perbedaan kesejahteraan dosen PTN dan Swasta tersebut muncul karena adanya perbedaan sumber pendanaan antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta.

Menurut DPR, frasa "di atas kebutuhan hidup minimum" (KHM) dalam undang-undang tersebut harus dimaknai sebagai upah yang berada di atas Upah Minimum Regional (UMR).

DPR berkesimpulan bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 UU Guru dan Dosen tetap konstitusional karena kesejahteraan pendidik merupakan isu strategis yang terus diupayakan pemerintah, termasuk melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, argumen tersebut mendapat sorotan tajam dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia mempertanyakan peran negara dalam memastikan bahwa dosen di perguruan tinggi swasta mendapatkan hak yang layak dari institusi tempat mereka bernaung.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved