MUI hingga CORE Indonesia Tanggapi Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia-Amerika Serikat
TRIBUN-VIDOE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengesahkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan dagang resiprokal ini adalah pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
AS juga memberikan tarif 0 persen pada 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk pertanian dan industri, serta tarif 0 persen untuk sejumlah produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota (TRQ).
Kesepakatan tarif dagang Indonesia dan Amerika Serikat ini telah dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Kesepakatan perjanjian tersebut dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Lembaga think tank (wadah pemikir) independen, CORE Indonesia (Center of Reform on Economics), mengkritisi kesepakatan dagang resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang disepakati oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto.
CORE Indonesia menilai kesepakatan resiprokal dagang ini bukanlah kesepakatan luar biasa seperti yang dikatakan Gedung Putih, melainkan justru menunjukkan adanya pola eksploitasi ekonomi baru oleh AS.
Dalam rilis resmi yang terbit pada Jumat (20/2/2026), CORE Indonesia menilai detail kesepakatan yang terdiri atas 45 halaman itu sarat dengan ambisi AS untuk mengeksploitasi pasar Indonesia.
Menurut analisis CORE Indonesia, terdapat ketimpangan besar antara kewajiban Indonesia dan AS.
Tim negosiator RI juga dinilai gagal melindungi kepentingan industri domestik dan konsumen dalam negeri.
Lebih lanjut, CORE Indonesia menyatakan, detail kesepakatan dagang resiprokal AS-Indonesia ini menunjukkan ketimpangan luar biasa, di mana beban 'kewajiban' Indonesia jauh lebih berat daripada 'kewajiban' AS.
Hal ini terlihat dari melonjaknya komitmen komersial Indonesia.
Dalam kesepakatan ART, bahkan nilai kewajiban perdagangan Indonesia memakan 15 persen dari total Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Porsi kenaikan terbesar ada pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar USD menjadi 13,5 miliar USD.
CORE Indonesia juga menyebut, sebenarnya Indonesia sudah 'babak belur' sejak kesepakatan tarif 19 persen berdasarkan dokumen joint statement yang dipublikasikan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 silam.
Namun, kini dengan kesepakatan dagang resiprokal per 19 Februari 2026, Indonesia tidak hanya disebut babak belur lagi, tetapi juga telah kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola ekonomi berdasarkan kepentingan nasional.
Sebab, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan nasional mereka semata, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian (assurance services).
Dengan begitu, kritik CORE Indonesia ini menekankan adanya risiko ketergantungan yang lebih dalam terhadap AS dan potensi dampak negatif jangka panjang bagi kedaulatan ekonomi nasional.
CORE Indonesia menilai, komitmen Indonesia untuk membeli produk pertanian AS dengan target volume dan nilai yang sudah ditetapkan justru memberikan dampak yang timpang.
Yakni, lebih menjadi solusi bagi krisis pertanian Amerika Serikat, alih-alih mendatangkan manfaat bagi Indonesia.
Sehingga, posisi petani Indonesia semakin terhimpit.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang menyebut produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
Ia mengajak masyarakat untuk selektif, tidak membeli produk yang tidak halal.
Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Ia menegaskan dalam Undang-Undang telah diatur jaminan produk halal.
Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ditegaskannya aturan tersebut adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia, khususnya hak beragama.
Meski begitu, ia mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
Namun dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkini
Respons Negosiasi AS-Iran, Donald Trump Tegaskan Hasil Kesepakatan Tak Berpengaruh bagi AS
10 jam lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Soroti Fungsi DPR hingga Demokrasi di Era Prabowo: Mulai Melenceng dari Gagasan
11 jam lalu
Berita Terkini
Trump Ancam China Bakal Dapat Masalah Besar jika Berani Pasok Bantuan Senjata ke Iran
12 jam lalu
Berita Terkini
Gagal Sepakat Usai 21 Jam Negosiasi, Nasib Perang AS-Iran Kini di Tangan Trump
12 jam lalu
Berita Terkini
Perundingan Buntu, Negosiasi Damai AS-Iran Gagal soal Durasi hingga Syarat Nuklir
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.