Nasional
"DOSA KOLEKTIF" antara DPR dan Jokowi! Abraham Samad Buka Suara soal Revisi UU KPK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan adanya revisi UU KPK adalah 'dosa kolektif' antara DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pernyataan ini membantah dari perkataan Jokowi yang sempat mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani revisi UU KPK serta menyebut perubahan tersebut adlaah usulan dari DPR.
Samad pun mengaku heran ketika adanya saling lempar tanggung jawab antara DPR dan Jokowi.
"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR (yang bertanggung jawab melakukan revisi UU KPK) kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," katanya Senin (16/2/2026).
"Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambung Samad.
Baca: Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama! Tuai Kritik Tajam, Dianggap Cari Muka hingga Cuci Tangan
Kendati demikian, Samad menegaskan fokus saat ini adalah kemauan dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan UU KPK seperti semula.
Dia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika dirasa proses revisi UU KPK untuk dikembalikan seperti semula memakan waktu lama.
Ia mengatakan jika UU KPK saat ini masih dipertahankan, maka marwah lembaga antirasuah akan terus mengalami penurunan.
"Artinya KPK itu bisa melakukan pemberantasan korupsi seperti dulu lagi (jika UU KPK saat ini tidak dikembalikan seperti semula) dan ini menjadi salah satu faktor menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," ujar Samad.
Baca: Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama! Tuai Kritik Tajam, Dianggap Cari Muka hingga Cuci Tangan
Samad menilai saat ini KPK mengalami pelemahan dalam hal pemberantasan korupsi di mana dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, hanya menyasar kasus-kasus dengan kerugian negara yang terbilang kecil.
Dia lantas membandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu mengusut kasus kelas kakap dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, fenomena ini akibat revisi UU KPK yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi.
"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi (akibat revisi UU KPK)," tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sebut Revisi UU KPK Usulan DPR dan Bantah Tandatangan, Abraham Samad: Ini Dosa Kolektif
# Abraham Samad # Revisi # UU KPK # KPK # Revisi UU KPK # Dosa Kolektif # DPR # Jokowi #
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kubu JK Soroti Sikap Rismon pada Video yang Beredar Luas: Ketika Dilaporkan, lalu Buru-buru Dibantah
7 hari lalu
Terkini Nasional
Pihak Rismon Sianipar Komentari Laporan JK: Biarkan Dulu, kan Tidak Segampang Itu Membuat LP
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Kritik Kinerja KemenHAM, Sentil Kasus Pengeroyokan Nenek Saudah: HAM harus Hadir untuk Rakyat
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.