Nasional
Polisi Angkat Bicara! Status Tersangka Roy Suryo Cs Bisa Gugur? Ini Kata Kombes Budi Hermanto
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto angkat bicara terkait permintaan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo melalui tim hukumnya yang menilai adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu.
Kubu Roy Suryo menilai laporan polisi semestinya dinyatakan gugur sejalan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kombes Budi menyebut, pengajuan penghentian penyidikan merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika telah berstatus tersangka.
“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Secara hukum, ada beberapa cara atau celah untuk mencapai keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Penghentian penyedikan berlaku jika kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penerbitan SP3, maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Baca: Respons Tegas Polda Metro! Sebut Permintaan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Merupakan Hak Roy Suryo
Baca: Pengakuan Rida! Dibekap Habib Bahar hingga Tak Bisa Napas, Lalu Disundut Rokok & Dianiaya Bergantian
Namun, keputusan terkait penghentian perkara atau perdamaian melalui RJ harus melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor, penyidik hanya menerima hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang berstatus P19, sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
“Ini merupakan pemenuhan atas petunjuk jaksa peneliti. Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua.
“Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” ucap Budi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Kombes Budi Hermanto: Itu Hak Tersangka
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
JK Marah Disebut Dalangi Kasus Ijazah Jokowi: Saya, Puan, SBY Dituduh, Jangan Macam-macam Termul
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jusuf Kalla Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Masyarakat Berkelahi 2 Tahun, Kenapa Sensitif Sekali Pak?
Minggu, 19 April 2026
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Singgung Video Ceramah di UGM, Muncul usai Laporkan Rismon: Sensitif Sekali Itu Ijazah
Sabtu, 18 April 2026
Viral
Skandal Terbongkar! Oknum Polisi & ASN di Nganjuk Kepergok Selingkuh, Sanksi Kini Mengintai
Sabtu, 18 April 2026
Nasional
Rismon Tantang Debat Roy Suryo soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kok Seperti Preman ya?
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.