TRIBUNNEWS UPDATE
Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Habib Bahar Dicecar 60 Materi tapi Tak Ditahan, Minta Maaf ke Banser
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith telah selesai menjalani pemeriksaan dari Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.
Bahar dicecar 60 pertanyaan terkait kasus yang menimpanya.
Meski demikian, pihak pengacara tak merinci apa saja materi yang dipertanyakan.
Baca: Sudah Jajal Banyak Platform Akting, Jerome Kurnia Ingin Balik ke Panggung Teater: Mulai dari Situ
Setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan, Habib Bahar tak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Hal ini setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith.
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan dan disetujui oleh kepolisian.
"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Baca: Momen Bupati Masinton Bantu Evakuasi Warga dari Banjir Tapanuli Tengah, Terjang Arus Deras
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan.
Baca: Iran Diam-diam Perkuat Situs Nuklir Bawah Tanah saat Netanyahu Temui Trump di Gedung Putih
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penahanan Ditangguhkan, Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Warta Kota
Regional
Tampang Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas gegara Uang di Lombok Barat
Minggu, 19 April 2026
Regional
Duel Maut Ayah Vs Anak gegara Uang di Lombok Barat, Korban Tewas di Tangan Putri Kandung
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Duel Ayah-Anak Perkara Uang, Lansia Tewas Terbentur Tembok Dianiaya Putri Kandungnya di Lombok Barat
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Duel Maut Ayah dan Anak Perkara Uang di Lombok Barat, Korban Tewas di Tangan Putri Kandungnya
Minggu, 19 April 2026
Terkini Daerah
9 Siswa Hina Guru dengan Jari Tengah di Purwakarta Minta Maaf, Sekolah Beri Sanksi Skorsing 19 Hari
Minggu, 19 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.