Terkini Nasional
Tegas di Persidangan! Mengenal Sosok Prof Saldi Isra yang Tegur Refly Harun saat Sidang Roy Suryo
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., menegur kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun, dalam sidang uji materi sejumlah pasal Undang-Undang ITE serta KUHP lama dan baru, yang digelar pada Selasa (10/2/2026).
Teguran itu disampaikan karena Refly dinilai belum menjelaskan secara jelas kewenangan Mahkamah Konstitusi serta kedudukan hukum (legal standing) para pemohon sebelum masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Refly sebelumnya memaparkan substansi permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 433 UU 1/2023, serta beberapa pasal dalam UU ITE yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Namun, Saldi menghentikan penjelasan tersebut, menegaskan bahwa mekanisme persidangan MK mengharuskan penjelasan mengenai kewenangan MK dan legal standing pemohon terlebih dahulu.
Setelah ditegur, Refly akhirnya menjelaskan kedudukan hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan pasal-pasal yang diuji, termasuk yang terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Saldi juga menilai permintaan Refly agar para prinsipal menyampaikan langsung pendapat di persidangan sebagai tidak lazim, karena para pemohon sudah diwakili kuasa hukum.
Baca: Refly Harun Soroti Kesesuaian Dokumen Ijazah Jokowi yang Sudah Diteliti Roy Suryo Cs: 99,9% Palsu
Nama Lengkap: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tanggal Lahir: 20 Agustus 1968
Tempat Lahir: Padang, Sumatera Barat
Orangtua: Ismail dan Ratina
Status: Hakim Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua MK periode 2023–2028
Baca: Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi, Ungkap 9 Rincian Data yang Sempat Disensor KPU
Saldi Isra adalah ahli hukum, profesor hukum tata negara, dan hakim Indonesia.
Ia diangkat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia pada 11 April 2017, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Saldi adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas dan dikenal aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Saldi menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal ujian masuk perguruan tinggi, ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1990. Ia lulus Sarjana Hukum (S.H.) dengan predikat Summa Cum Laude pada 1994 dan
meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya (2001) serta Doktor Hukum Tata Negara dari
Universitas Gadjah Mada (2009, Cum Laude). Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
(*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Biodata Prof Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Hentikan Paparan Refly Harun saat Sidang Roy Suryo
# jokowi # ijazah # Tifauzia Tyassuma # Roy Suryo # refly harun # saldi isra
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Pos Belitung
Nasional
Blak-blakan! Gatot Sebut Dipecat Jokowi gegara Tak Mau Naikkan Jabatan Jenderal
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
Rakorwil dan Pelantikan Pengurus PSI se-Papua Barat Daya, Ketum Kaesang Beri Instruksi Penting
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Jokowi Digugat Lagi! Alumni UGM Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik
Rabu, 6 Mei 2026
tribunnews update
Respons Jokowi seusai Digugat Alumni UGM ke PN Solo, Penggugat: Tak Tunjukkan Ijazah Langgar Hukum
Selasa, 5 Mei 2026
Viral
Pengakuan Gatot saat Dicopot oleh Jokowi dari Panglima TNI gegara Tak Mau Naikkan Pangkat Jenderal
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.