Jumat, 24 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Divonis Bebas dari Kasus Konser TWICE, Pengacara: Mau Istirahat

Senin, 9 Februari 2026 21:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur PT Mecimapro Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro divonis bebas atas kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Melani, Ardhi Wirakusumah, usai sidang pembacaan putusan, Senin (9/2).

Ardhi menyebut, kini Melani hendak rehat sementara memulihkan mentalnya.

Ia menyatakan, kliennya segera menghirup udara bebas paling lambat 1x24 jam setelah putusan dibacakan.

(Tribun-Video.com)

Baca: Prabowo Siapkan Rp 2 Triliun untuk Way Kambas, Konservasi Satwa Langka hingga Reforestasi Dipercepat

Baca: Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Dana, Terancam 4 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved