Senin, 8 Juni 2026

Nasional

CIUT! Pria yang Tendang Kucing hingga Mati, Kini Terancam Penjara, Ngaku Salah Minta Maaf

Selasa, 3 Februari 2026 17:43 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing di Blora, Jawa Tengah.

Kini kasus itu memasuki fase penting dalam proses hukum, seiring pengakuan yang disampaikan oleh terduga pelaku di hadapan penyidik.

Pria berinisial PJ, berusia 69 tahun, akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

 Pada Senin (2/2/2026), ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang berujung pada kematian hewan tersebut.

 Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan berlangsung, penyidik menggali keterangan demi keterangan.

Di akhir proses itu, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

Dengan suara penuh penyesalan, PJ menyampaikan permohonan maafnya.

Baca: Siasat Licik Suami di Blitar Bunuh Istri seusai Dianiaya, Sempat Pura-pura Antar Korban ke Puskesmas

 "Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pemeriksaan belum hanya berhenti pada satu pihak.

"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim Polres Blora," ucap Zaenul.

 Menurut hasil pemeriksaan sementara, kondisi kucing tersebut tidak langsung berujung pada kematian tepat setelah insiden terjadi.

 "Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian," jelas Zaenul.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Jika unsur pidana terbukti, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

 "Kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.

 Pasal 337 Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp 10.000.000.

 Kategori penganiayaan tersebut mencakup tindakan:

menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, serta melakukan hubungan seksual dengan hewan.

 Ancaman pidana dapat diperberat apabila tindakan tersebut menyebabkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau hingga meninggal dunia.

Baca: Viral! 2 Oknum Polsek Cilandak Diduga Sulap Kasus Penganiayaan Jadi Narkoba, Ini Sosoknya

Video Viral dan Kesaksian Pemilik Kucing

 Kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seekor kucing yang tengah diajak berjalan-jalan, lalu secara tiba-tiba ditendang oleh seseorang.

 Video tersebut menyebar luas dan mengundang gelombang empati sekaligus amarah dari masyarakat.

 Pemilik kucing, melalui akun Instagram @faridaarz, membagikan kronologi kejadian secara rinci.

 "Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi," tulisnya.

 Ia juga mengungkapkan respons pelaku saat dirinya mempertanyakan alasan tindakan tersebut.

 "Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?'" ujarnya.

Upaya untuk mengejar pelaku pun sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

 "Aku sempat kejar bapaknya tapi gak kekejar, sekarang kucingku udah gak ada," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Kakek Tendang Kucing di Blora hingga Tewas, Sempat Menantang Kini Ciut Terancam Penjara

# Pria # Tendang # Kucing # Mati # Penjara # Minta Maaf # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #pria   #Tendang   #kucing   #mati   #penjara   #minta maaf   #dugaan penganiayaan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved