Senin, 27 April 2026

Pasal KUHAP Multitafsir, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Malah Dikriminalisasi

Sabtu, 24 Januari 2026 21:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Jumat (21/1/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dua perkara yang mengajukan pengujian terhadap Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara nomor 23 tahun 2026 terkait pasal 231 soal penghinaan terhadap bendera negara sahabat.

Kemudian perkara nomor 22 tahun 2026 terkait pasal Pasal 232 dan Pasal 233 karena khawatir unjuk rasa berujung dipidana.

Dua sidang awal terkait pengujian UU KUHP tersebut digelar terpisah.

Terkait perkara nomor 23 tahun 2026 terkait pengujian pasal terkai peghinaan terhadap bendera negara sahabat di UU KUHP, diajukan oleh dua orang pedagang bendera musiman, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju.

Sebagai pedagang bendera musiman, para pemohon mengaku geliah, sebab mereka menilai pasal 231 di UU KUHP berpotensi menyeret mereka ke jerat pidana.

Pasal 231 KUHAP menyatakan, ā€œSetiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.ā€

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat, Namun penggugat menilai tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut.Ā 

Ketidakjelasan norma serta delik pada norma tersebut bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana, yang menjadi bagian dalam prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Wiman Wibisana menyatakan Pasal 231 KUHP sebagai delik biasa berisiko membuka ruang kriminalisasi.Ā 

Alasannya para pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.Ā 

Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ā€œmenodaiā€ atau ā€œmencemarkanā€ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang.

Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap Pemohon, meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan.Ā 

Karena itu, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 231 KUHP sebagai delik aduan, yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.Ā 

Skema ini, menurut mereka, lebih menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil musiman.

Sementara itu terkait perkara nomor 22 tahun 2026 terkait Ā pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP diajukan Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan.

Frasa yang disorot adalah ā€˜ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan’ dan ā€˜merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu’.

Gangga mengaku selaku bendahara umum nasional BEM PTNU Se-Nusantara yang menaungi badan eksekutif mahasiswa perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi mahasiswa, serta pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional.Ā 

Namun, akibat berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, Gangga menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa, karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang ā€œmemaksaā€ atau ā€œmerintangiā€œ.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved