Terkini Nasional
Damai Lubis dan Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi?
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).
Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.
Baca: Pelaporan Eggi & Damai Dicabut seusai Temui Minta Maaf ke Jokowi? Ini Kata Pelapor Kasus Ijazah
Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.
"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.
Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.
Baca: BABAK BARU Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Peluang Cabut Laporan?
"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi
# ijazah # jokowi # Restorative Justice # Eggi Sudjana # Damai Hari Lubis
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
PDIP Tak Terusik Klaim JK Berjasa bagi Karier Jokowi, Tegaskan Sudah Tak Ingin Dikaitkan Lagi
6 hari lalu
Terkini Nasional
Penjelasan Jubir soal Gaya Bicara JK saat Ingatkan Jasa Politik Jokowi: Karakter Khas Bugis
6 hari lalu
Terkini Nasional
Pihak Kepolisian Kuak Alasan Penanganan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlarut-larut
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.