Kamis, 4 Juni 2026

Tribunnews Update

DPR Bela Pandji Pragiwaksono, Jamin Pengkritik Pemerintah Tidak Dikriminalisasi: Bukan Orde Baru

Senin, 12 Januari 2026 12:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membela komika Pandji Pragiwaksono.

Ia menjamin pengkritik pemerintah seperti Pandji tidak akan dikriminalisasi.

Habiburokhman juga menyebut bahwa Pandji tidak bisa dipidanakan sewenang-wenang.

Sebab saat ini berlaku KUHP dan KUHAP baru, bukan warisan Belanda dan Orde Baru.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habiburkohman pada Senin (12/1).

Habiburokhman mengatakan terbitnya KUHP dan KUHAP baru merupakan reformasi hukum pidana.

Yang mana bisa memastikan para pengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidaan sewenang-wenang.

Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP bukan lagi menjadi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang

Baca: Habiburokhman Klaim KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidanakan Sewenang-wenang

Baca: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Kaget Pakar HTN Sebut Suhartoyo Sebagai Ketua MK Ilegal

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved