Senin, 11 Mei 2026

Nasional

Menelusuri Alasan KPK Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Selama 40 Hari

Selasa, 6 Januari 2026 21:29 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK).

Langkah ini diambil guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perpanjangan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (6/1/2026), dua hari sebelum masa penahanan pertama mereka berakhir.

Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sarjan (SRJ/SJ).

Baca: Puluhan Musisi Geruduk KPK Laporkan LMKN, Royalti Rp14 M Diduga Ditahan Rugikan Pencipta Lagu

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini berlaku untuk 40 hari ke depan.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, pasca-terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut Budi, tambahan waktu ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara.

Baca: Respons Menohok PDIP soal KPK Berpeluang Periksa Rieke Diah dalam Kasus Bupati Bekasi: Pembungkaman!

"Penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," jelasnya.

Bukti-bukti yang dimaksud termasuk temuan dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2025 lalu.

Penyidik sebelumnya telah menyita dokumen proyek, uang tunai, hingga satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,7 miliar dari kediaman bupati.

Selain itu, KPK tengah fokus menganalisis barang bukti elektronik (BBE) mengingat adanya temuan upaya penghapusan riwayat percakapan (chat) dalam ponsel yang disita.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Selama 40 Hari

# Alasan # KPK # Perpanjang # Penahanan # Ade Kuswara # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Alasan   #KPK   #perpanjang   #Ade Kuswara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved