Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Ahli dari Kubu Gibran dan KPU soal Riwayat Pendidikan Wapres: Vonis PTUN 2024 Harus Diterima

Senin, 15 Desember 2025 17:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.

Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.

Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.

Baca: Gibran Melawan! Kini Serahkan 14 Bukti seusai Digugat Rp 125 Triliun terkait Riwayat Pendidikan SMA

Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus Diterima

# Wakil Presiden # PTUN # KPU # Gibran Rakabuming Raka

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved